Buka Akses Wisatawan Nusantara, Berikut Ketentuan Wajib Berwisata ke Bali

    


Ilustrasi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bali mulai membuka akses masuk untuk wisatawan nusantara pada Jumat, 31 Juli 2020. Namun, untuk tetap mencegah potensi pertambahan sebaran covid-19, sejumlah persyaratan diberlakukan untuk setiap orang yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Kepada Dinas Kominfos Provinsi Bali,
Gede Pramana mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung Ke Bali.

“Nilai luhur yang harus terus dijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali. Sehingga Bali tetap
memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia,” kata Gede Pramana, Selasa, 28 Juli 2020.

Menurutnya, persyaratan rapid test atau swab tes tetap menjadi syarat utama masuk Bali. Sedangkan, wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif uji swab atau hasil non-reaktif rapid test, wajib tes di Bali.

Selama berada di Bali, kata Gede Pramana, wisatawan dihimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) ponsel. Hal itu, untuk pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui Aplikasi Lovebali.

“Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi Wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pramana.

Surat Edaran yang diteken Gubernur Bali itu juga mengatur, wisatawan selalu mengikuti protokol kesehatan selama berada di Bali.

“Terutama, selalu mengenakan masker, rajin membersihkan tangan, maupun menjaga jarak fisik minimal 1 meter, seperti kebiasaan yang telah berlaku dan ditaati warga Bali,” jelasnya.

Hal itu semata-mata untuk menjaga dan mencegah penyebaran covid-19 di tengah masyarakat. Ekonomi tetap berjalan, sementara interaksi harus berpegang pada protokol kesehatan.

Untuk wisatawan yang dinyatakan positif covid-19 ketika berada di pulau Dewata, akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.

“Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan,” kata Gede Pramana.

Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan wajib mengisi aplikasi Lovebali. Petunjuk aplikasi itu dapat diakses melalui laman Lovebali.

“Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi Lovebali,” jelasnya. (Way)