Brigjen Anton Wahono: Ada Cukup Bukti Dirnarkoba Polda Bali Lakukan Pelanggaran

oleh
Ilustrasi

KORANJURI.COM – Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Wahono mengatakan, pemantauan terhadap Kombes Franky Haryanto Parapat, sudah dilakukan sepekan sebelumnya.

“Sebenarnya bukan hari Senin (19/9) saya datang ke Bali, tapi seminggu sebelumnya sudah ada di Bali. Itu cara saya bisa masuk untuk mendapatkan keterangan dan pendalaman,” kata Anton Wahono saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Rabu, 21 September 2016.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dikatakan Anton Wahono, pihaknya sudah mendapatkan cukup bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kombes Franky Haryanto Parapat berupa, pelanggaran etika kepribadian, kemasyarakatan dan kelembagaan.

“Ada cukup bukti Kombes F telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang, jabatan yang berkaitan dengan anggaran,” jelasnya didampingi Kapolda Bali, Irjen Pol. Sugeng Priyanto.

Namun hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman agar bukti tersebut sebagai pelanggaran yang dapat diproses secara hukum. Menurut Anton, Polri tidak akan membedakan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Jika terbukti tetap akan diproses secara hukum.

Anton mengklarifikasi, apa yang dilakukannya bersama tim Paminal Polri bukan operasi tangkap tangan. Melainkan pemeriksaan terhadap Kombes Franky Haryanto Parapat atas laporan masyarakat.

“Kalau terbukti akan diproses sesuai ketentuan, jadi tidak ada pilih kasih,” ujarnya.

Selain memeriksa Kombes Pol Franky Haryanto Parapat, Paminal Mabes Polri juga memeriksa 15 anggota Direktorat Narkoba Polda Bali.

Seperti diketahui Biro Pengamanan Internal Polri (Paminal) dikabarkan menangkap Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Franky Heryanto Parapat, pada Senin, 19 September 2016, malam. Penangkapan itu terkait dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba dibawah 0,5 gram.

Selain itu, mencuat pula kasus lain yang menyebut ada pemotongan dana DIPA 2016 dengan barang bukti Rp 50 juta yang tersimpan di dalam brankas bendahara satuan. Dalam satu kasus narkoba dengan tersangka warga Negara Belanda, perwira menengah itu diduga kuat mengajukan permintaan satu unit mobil Fortuner keluaran tahun 2016.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News