KORANJURI.COM – Teka teki kematian Sugeng Wahyudi, alias Mantri Sugeng (42), warga Desa Banjurpasar RT.2 RW.1, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, yang tewas dibunuh rampok, Sabtu (21/1) lalu, akhirnya terjawab.
Satreskrim Polres Kebumen akhirnya bisa menangkap para pelakunya yang berjumlah tiga orang, yakni, Danang Okta Hidayat, alias Pentong (20), Endrik Margi Santosa ( 25), dan Ela Setiawan (29). Ketiganya warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit mobil Avanza putih nopol AA 8965 ND, 1 buah hp Meizu warna hitam, 1 buah hp Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor CBR warna hitam, 2 buah tas, serta sepasang sepatu.
“Para pelaku berhasil kita tangkap 5 hari usai kejadian. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, di Jatiasih, Bekasi dan Ciledug, Tangerang,” jelas Kapolres Kebumen, AKBP Alpen, SIK, SH, MH, dalam pers releasnya, Jum’at (27/1).
Karena berusaha melawan petugas saat mau ditangkap, jelas Alpen, ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Dua dari ketiga tersangka tersebut, Margi dan Ela Setiawan merupakan kakak beradik.
Dari pengakuan tersangka Danang, dia memang punya niat menghabisi nyawa korban, karena didasari rasa cemburu dan dendam. Dalam mewujudkan aksinya itu, Danang mengajak Margi dan Ela. Untuk mengelabuhi petugas, mereka membuat skenario perampokan.
“Jadi antara korban dan tersangka Danang ini punya hubungan khusus (pacar sejenis/homo). Namun setelah korban punya pacar baru yang berinisial F (24), keduanya putus. Karena didasari rasa cemburu dan dendam itu, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut,” jelas Alpen, yang didampingi Kasatreskrim, AKP Kholiq Salis Hirmawan, SH.
Peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Jum’at (20/1) sekitar jam 00.00 wib. Ketiga pelaku mendatangi rumah korban, yang saat itu di rumah bersama pembantunya, berinisial H (19).
Mereka masuk ke rumah korban dengan berpura-pura bertamu. Di dalam rumah, para pelaku langsung melukai dan menganiaya korban hingga tewas. Mereka menjerat, memukul dan menusuk korban secara bersama-sama. Saat peristiwa itu terjadi, pembantu korban berada di kamarnya sambil mendengarkan musik lewat headset, sehingga tak tahu apa yang terjadi.
Keesokan harinya, sekitar jam 5.30 WIB, saat H bangun tidur dan keluar dari kamarnya, dia mendapati korban sudah bersimbah darah di ruang tamu, dengan leher terikat tali dan terdapat luka tusukan di leher. Ketika H keluar lewat jendela, garasi sudah dalam keadaan kosong. Mobil dan motor milik korban raib.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 340, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Kapolres Kebumen.
Jon