Berkedok Perumahan Syariah, Developer Bodong Tipu 3.680 Orang

oleh
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy menggelar keterangan pers terkait mafia Perumahan berkedok syariah, Senin, 16 Desember 2019 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – 4 pelaku penipuan berkedok pengembang rumah syariah berhasil dibongkar Kepolisian Polda Metro Jaya. Sampai saat ini sudah ada 3.680 korban dengan kerugian ditaksir bisa tembus ratusan milyar. Dari 4 pelaku yang diringkus ada diantaranya merupakan suami istri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, para mafia itu menawarkan kepada calon pembeli dengan iming-iming syarat yang mudah.

“Para pelaku merekrut calon pembelinya dengan cara mengumpulkan kemudian diberikan penjelasan yang memikat,” jelas Gatot Eddy di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.

Sejumlah hal yang disampaikan pelaku diantaranya, cara mendapatkan rumah dengan mudah tanpa BI checking dan dengan sistem syariah. Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku juga membangun contoh rumah.

Rumah yang ditawarkan itu dijanjikan akan jadi pada Desember 2018, namun hingga akhir 2019 pembeli tidak mendapatkan apa yang dijanjikan pengembang bodong tersebut.

Dari keterangan para tersangka, uang dari calon pembeli digunakan untuk bayar gaji karyawan, pembebasan lahan dan sebagainya,” kata Kapolda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, Kapolda menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh penawaran yang tidak semestinya. Mengingat, kasus serupa juga telah terjadi dan banyak masyarakat jadi korban.

Sampai saat ini, polisi telah mengambil keterangan 63 korban. Dari jumlah itu, kerugian yang ada mencapai Rp 40 milyar. (Bob)

KORANJURI.com di Google News