KORANJURI.COM – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diketahui masyarakat.
Penyesuaian iuran jaminan kesehatan peserta PBI jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 23.000 per orang per bulan.
Iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan, 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta atau pekerja.
Proporsi iuran untuk peserta PPU badan usaha swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja untuk kelas III menjadi Rp 30.000, kelas II menjadi Rp 51.000 dan kelas I menjadi Rp 80.000
Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program. Hal ini sesuai peraturan pemerintah bahwa langkah yang diambil untuk menjaga keberlanjutan program dengan cara, mengurangi manfaat, penyesuaian iuran dan mengalokasikan dana tambahan dari APBN.
Way