Berawal dari Identitas Seragam Sekolah, Polisi Temukan Pembunuh Bayi

oleh
Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, menunjukkan barang bukti dan tersangka RN, saat press rilis, Kamis (12/10) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim unit Polsek Butuh, Purworejo berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di saluran irigasi, Desa Binangun, Butuh, pada Jum’at (6/10) pagi. Polisi berhasil mengamankan perempuan berinisial RN (22), warga Binangun, yang diduga kuat sebagai pelakunya.

Dijelaskan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, penangkapan terhadap tersangka RN, bermula dari penemuan mayat bayi perempuan yang terbungkus kantong plastik warna hitam putih di saluran irigasi, Desa Binangun.

Dari sini, polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari salah satu petunjuk yang terdapat di dalam bungkusan plastik tersebut, berupa seragam sekolah yang digunakan untuk membungkus mayat bayi, yang terdapat nama seseorang, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka.

“Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui kalau telah membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya itu bersamaan sampah-sampah yang dibungkus kantong plastik,” jelas Teguh, Kamis (12/10).

Dari hasil otopsi yang dilakukan tim forensik Polda Jateng, bahwa bayi dilahirkan dalam keadaan hidup, badan sudah dikerubungi belatung, berat badan 3,8 kg, panjang bayi 45 cm, serta rahang atas dan bawah lepas karena sendi.

Sementara hasil pemeriksaan medis terhadap tersangka, terdapat luka di alat kelaminnya setelah melahirkan, kandungannya masih banyak sisa-sisa melahirkan, dan pelaku harus menjalani operasi kiret untuk membersihkan sisa-sisa melahirkan tanpa bantuan medis.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain, kantong plastik, seragam osis SD, tikar plastik, bantal, guling, selimut, sarung, serta ember.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 80 ayat 3, ayat 4 UURI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni, melakukan kekejaman, kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan orangtuanya sendiri,” terang Teguh.

Dalam pengakuannya, tersangka RN mengaku membunuh bayinya sendiri karena malu, belum bersuami. Dia membunuh bayinya, setelah 10 menit dilahirkan tanpa bantuan orang lain, dengan cara membantingnya ke lantai, lantas membungkamnya dengan selimut. Selanjutnya, janin yang sudah tak bergerak itu dimasukkan ember. Setelah situasi dianggap aman, tersangka membuang bayi tersebut ke saluran irigasi, dengan dimasukkan ke kantong plastik bersama sampah-sampah. (Jon)

KORANJURI.com di Google News