Beberkan Bukti, Kuasa Hukum Andre Agustinus Suwaji Bantah Kliennya Mafia Tanah

oleh
Kuasa Hukum Rozi Maulana, SH., bersama kliennya Andre Agustinus Suwaji - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pengusaha asal Surabaya Andre Agustinus Suwaji melalui kuasa hukumnya Rozi Maulana, SH., membantah tudingan disebut sebagai mafia tanah dalam proses jual beli bangunan di atas tanah seluas 10 are di jalan Fujiyama Nomor 12XX, Denpasar Utara.

Tuduhan itu dinilai Rozi sangat merugikan kliennya. Tujuan kliennya membeli rumah di Denpasar Bali untuk berinvestasi. Karena rumah yang dibelinya sesuai dengan kebutuhan usaha yang akan dijalankan di Denpasar, Bali yakni, usaha furniture.

Rozi mengatakan, kliennya tertarik membeli karena bangunan itu ada gudang dan akses jalannya cukup luas.

“Kalau disebut-sebut sebagai mafia tanah, kita ingin klarifikasi, disini jual belinya sah semuanya di hadapan notaris dan sertifikat tersebut sudah balik nama atas nama klien saya Andre Agustinus Suwaji,” kata Rozi Maulana di Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Rozi menegaskan, sejak proses awal hingga keluarnya sertifikat, seluruh prosesnya tercatat dalam akte jual beli, di hadapan notaris Ni Wayan Widastri, SH. Harga rumah itu disepakati senilai Rp 3 milyar. Kliennya juga sudah melakukan pembayaran secara tunai dan transfer, serta lunas dalam sehari pembayaran.

“Pak Andre baru pertama kali investasi (di Bali) tapi malah ketipu, dituduh sebagai mafia tanah. Dari pak Andre sudah menyerahkan uang Rp 3 milyar dan sudah lunas,” jelas Rozi.

Dalam hal ini, kata Rozi, ada itikad tidak baik yang ditunjukkan Linda Venstura selaku penjual rumah di Jalan Fujiyama Nomor 12XX, Denpasar Utara, Denpasar. Sampai sertifikat tanah sudah balik nama, kliennya sampai saat ini tidak bisa menempati rumah itu. Alasannya, kata Rozi, uang Rp 3 milyar yang sudah dibayarkan bukan sebagai jual beli tapi pinjam meminjam.

Pihaknya sempat melakukan mediasi sampai tiga kali pertemuan. Namun upaya itu gagal. Penjual rumah atau dalam hal ini Linda Venstura tidak mengakui kalau itu jual beli. Sedangkan di notaris, kata Rozi, aktenya jual beli.

Rozi menambahkan, kliennya juga memiliki perjanjian pengosongan rumah. Tujuannya, kata Rozi, pihaknya ingin melihat itikad baik dari si penjual rumah, namun hal itu tidak ditunjukkan.

“Pengosongan seharusnya dilakukan pada Februari 2020. Awalnya, kita buat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), naik ke akte jual beli, kuasa jual sampai proses balik nama,” kata Rozi Maulana.

Dari situ, pihaknya melakukan langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Bali atas pelanggaran pasal 167 ayat 1 KUHP tentang masuk ke dalam rumah atau pekarangan tidak ada ijin yang berhak.

“Kita sudah lampirkan semua buktinya di Polda, dan sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayangnya, ibu Linda tidak pernah kooperatif terkait panggilannya sebagai tersangka,” kata Rozi.

Rozi menambahkan, jika Linda tidak melakukan pengosongan dan tidak beritikad baik, maka proses hukum akan dilanjutkan. Ia mengatakan, upaya hukum lain yang akan ditempuh yakni akan melaporkan kembali Linda dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Yang terkahir, kata Rozi, sebenarnya kliennya tidak ingin membawa persoalan beli tanah dan bangunan ini sampai ke ranah hukum.

“Tapi karena kami menilai Linda tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka kami melaporkan Linda ke Polda Bali dan sudah ditetapkan berbagai tersangka,” terang Rozi. (Way)

KORANJURI.com di Google News