Batal Dilantik, Calon Sekdes Desa Kragilan Ajukan Gugatan



KORANJURI.COM – Wahyu Purwaningsih, calon Sekdes Desa Kragilan, Gebang, Purworejo, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo. Melalui kuasa hukumnya, Tjahjono, SH, Wahyu menggugat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Purworejo.
Alasan gugatan, Wahyu batal dilantik menjadi Sekdes Kragilan, karena adanya surat dari Dinpermades Purworejo yang menyebutkan, bahwa tes tertulis pada seleksi calon Sekdes Kragilan pada bulan Maret 2020 lalu, dianggap tidak syah. Itu dikarenakan, tidak adanya soal Matematika dalam test tersebut.
Dengan adanya surat itu, otomatis bawahannya, seperti, Camat juga tak berani memberikan rekomendasi. Dan imbasnya, kades batal melantik Wahyu, calon sekdes dengan nilai tertinggi.
“Kewenangan pelantikan ada pada kades. Padahal direncanakan, pelantikan tanggal 22 April 2020 lalu. Pembatalan pelantikan 17 April 2020,” jelas Tjahjono, Jum’at (04/12/2020).
Menurut Tjahjono, dalam proses gugatan tersebut, ada proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Namun hingga beberapa kali proses mediasi, tak ada titik temu.
“Akhirnya gugatan keperdataan kami ke pengadilan terus berlanjut. Dinpermades Purworejo telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Tjahjono.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya, normatif saja, memberikan ketentuan-ketentuan bahwa regulasi yang berlaku berkaitan dengan pengisian perangkat ya seperti itu.
“Berusaha meluruskan bahwa ada proses yang tidak dilalui di situ. Ada mata pelajaran matematika yang tidak ada. Seharusnya ada empat mata pelajaran dalam ujian tertulis tersebut, Bahasa Indonesia, PKN, Matematika dan Pengetahuan Umum, dengan jumlah soal semuanya 100 pilihan ganda,” jelas Agus Ari.
Menurutnya, karena sudah berjalan seperti itu, ya diikuti saja. Sebenarnya ada solusi untuk itu, dihentikan dan diulang lagi prosesnya dari awal, atau ujian ulang khusus ujian tertulis.
“Ibaratnya surat dari kami diabaikan, silahkan. Kepala desa pun melantik nggak masalah. Namun ternyata kepala desa pun nggak berani,” kata Agus Ari.
Terkait gugatan terhadap Dinpermades, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penggugat batal dilantik menjadi Sekdes, Agus Ari mengatakan, silahkan saja, karena itu hak siapa saja. (Jon)