Baru 12.500 Angkutan Sewa Umum yang Terdaftar di Bali dari 30.000

oleh
Diskusi publik 'Merumuskan Regulasi Transportasi Online Paska Putusan MA', di Sanur Paradise Plaza, Sanur-Bali, Sabtu siang (28/10/2017) - foto: Ari Wulandari/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sebagai upaya untuk mengatasi kisruhnya tentang transportasi online, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengadakan diskusi publik ‘Merumuskan Regulasi Transportasi Online Paska Putusan MA’, di Sanur Paradise Plaza, Sanur-Bali, Sabtu (28/10/2017).

Dalam diskusi tersebut, INDEF menghadirkan tiga orang sebagai narasumber yakni Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Agung Sudarsana, Ketua Transportasi Masyarakat Indonesia Wilayah Bali I Made Rai Ridarta, dan Peneliti INDEF Bhima Yudistira Adhinegara.

Kepala Dinas Perhubungan, I Gede Agung Sudarsana menyampaikan, ada dua angkutan transportasi di Indonesia, yakni angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.

“Angkutan sewa umum termasuk dalam transportasi konvensional. Sedangkan taksi online, sebenarnya masuk angkutan sewa khusus,” katanya.

Menurutnya, izin angkutan umum berada di pusat karena melayani antar provinsi. Sedangkan angkutan khusus, kepengurusan izin kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi.

“Jadi angkutan khusus hanya melayani dalam provinsi saja sehingga ijinnya ada di Pemprov. Berbeda dengan angkutan umum yang bisa melayani antar provinsi,” jelasnya.

Di Bali sendiri, ungkapnya, terdapat 30 ribu lebih angkutan sewa umum/konvensional yang beroperasi. Namun secara resmi, baru 12.500 kendaraan yang terdaftar.

“Pemerintah Bali telah melakukan penelitian selama lima tahun untuk menetapkan angka ideal kuota angkutan sewa. Tahun 2005-2020, angka ideal angkutan sewa sebanyak 20 ribu,” ungkapnya seraya menambahkan masih tersisa 7.500 dari sisa kuota yang ditetapkan tersebut.

Sementara, Ketua Transportasi Masyarakat Indonesia Wilayah Bali mengatakan, taksi online yang masuk dalam angkutan sewa khusus harus memiliki izin. Pasalnya, mengangkut manusia.

Sedangkan Peneliti INDEF menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan regulasi yang benar dan tidak berpihak, baik untuk angkutan sewa umum maupun sewa khusus. (Ari)

KORANJURI.com di Google News