KORANJURI.COM – Pria berinisial DF asal Pontianak Kalimantan Barat ini diketahui sebagai residivis kasus narkoba pada tahun 2008. Ia pernah divonis 3 tahun di LP Pontianak dan bebas tahun 2011. Namun perjalanannya sebagai Bandar narkoba kembali berakhir di Bali setelah tim Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuknya saat sedang melakukan transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, I Gede Ganefo mengatakan, tersangka pernah dua kali ke Bali. Dan kali kedua, ia berada di Pulau Dewata untuk mengedarkan narkoba.
“Yang pertama tujuannya jalan-jalan selama dua hari,” jelas Ganefo, 6 Oktober 2016.
Sebanyak 8 paket sabu-sabu seberat 206,75 gram dan 26 butir ekstasi berhasil diamankan dari tangan tersangka. Barang tersebut masuk ke Bali melalui paket titipan bus dan transit di beberapa tempat. Untuk mengelabui, tersangka memasukkan kemasan narkoba ke dalam paket makanan jenang dodol ketan hitam. Lalu kemasan itu dibungkus kembali.
“Selanjutnya dikirim dari Kalimantan menuju Bali melalui paket Bus, transit di Jakarta kemudian baru tiba di Bali,” kata Ganefo.
Selanjutnya tersangka ke Bali dengan menggunakan pesawat dan mengambil paket tersebut di pool bus di jalan Gatsu Timur Denpasar. Barang tersebut, menurut Ganefo, sudah dipesan oleh seseorang dengan lokasi transaksi di depan Lippo Mall jalan Dewi Sartika, Tuban, Kuta, Badung.
Saat menunggu ‘pasien’, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku segera menyergap dan ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 60 gram. Temuan itu dikembangkan ke hotel tempat menginap pelaku DF. Disitu ditemukan 6 paket sabu-sabu dan 26 butir ekstasi.
Dari pengakuannya, DF mendapatkan narkoba dari seseorang bernama MK yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabu-sabu dibeli dengan harga Rp.800.000/gram dan ekstasi seharga Rp150.000/butir.
“Untuk narkoba itu pelaku baru membayar Rp 90 juta ke pemasoknya,” terang Ganefo.
Pasal yang disangkakan kepada bandar narkoba ini merujuk pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Way