KORANJURI.COM – Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-70, ribuan botol miras ilegal dari berbagai merek dimusnahkan oleh Polda Bali. Pemusnahan dilakukan di ruas jalan Basuki Rahmat atau di kawasan Monumen Bajrasandhi Renon Denpasar.
Menurut Kapolda Bali, Irjen Pol. Sugeng Priyanto, miras merupakan faktor pemicu kejahatan.
“Sesuai instruksi Presiden Jokowi, kasus-kasus kejahatan harus disikapi dengan serius termasuk minuman keras yang jadi pemicu kejahatan, khususnya miras yang beredar secara ilegal,” jelas Sugeng Priyanto usai memimpin apel Peringatan Hari Jadi Polri ke-70 di lapangan Puputan Renon, Denpasar, Jumat, 1 Juli 2016.
Momen tersebut, dikatakan Kapolda Bali, sekaligus sebagai bentuk pengamanan dan perlindungan masyarakat menjelang pelaksanaan Hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.
“Intinya di hari jadi Polri ini polisi diharapkan memberikan pelayanan lebih baik lagi sesuai instruksi pimpinan negara,” kata Kapolda Bali.
Selain miras ilegal, polisi juga memusnahkan berbagai macam barang hasil sitaan lain seperti rokok yang kemasannya tanpa disertai peringatan, termasuk jenis-jenis narkoba. Beberapa miras impor juga dipajang sebagai barang bukti dalam pemusnahan itu.
Sementara, terkait dengan pelaksanaan musik lebaran, Irjen Pol. Sugeng Priyanto memberikan himbauan kepada masyarakat agar melaporkan rumah yang ditinggal kosong kepada polisi.
“Ini dimaksudkan supaya polisi bisa melakukan antisipasi dengan melakukan patroli,” jelas Sugeng.
Way