Antonius I Made Restika Lakukan Gugatan Balik atas Upaya Eksekusi Lahan Miliknya

oleh
Upaya protes yang dilakukan simpatisan dari pihak tergugat atas eksekusi lahan yang sebelumnya dimiliki oleh Antonius I Made Restika - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tim Pengadilan Negeri Denpasar melakukan eksekusi terhadap obyek tanah seluas 610 m2 yang berlokasi di Jalan Raya Abianbase No.1. Lingkungan Semate, Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung.

Proses eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat oleh puluhan personel polisi. Usai pembacaan penetapan Ketua PN Denpasar soal permohonan eksekusi, tim bergerak ke lokasi dan membongkar bangunan yang menjadi prosedur dari pengosongan lahan.

Proses penyitaan itu mendapatkan protes dari pihak tergugat Antonius I Made Restika. Menurut Restika, pihaknya telah berupaya mempertahankan apa yang menjadi haknya.

“Kami telah lakukan mediasi dan dialog untuk mempertahankan apa yang menjadi hak kami. Namun, rupanya upaya kami semua itu tidak mendapat tanggapan positif,” ujarnya saat proses eksekusi berlangsung, Rabu, 28 April 2021.

Dalam keterangannya, Antonius I Made Restika mengatakan, telah menempati tanah itu sejak tahun 1960 an. Antara dirinya dengan penggugat juga masih memiliki hubungan saudara.

Tanah yang dipersengketakan hingga berakhir putusan inkrah eksekusi itu, kata Restika, dulunya satu bagian seluas 1700 m2 atau 17 are. Dalam pembagian kepada ahli waris hanya satu bagian yang belum mendapatkan sertifikat tanah. Kondisi itu akhirnya memunculkan gugatan perdata.

Restika juga menyatakan bahwa tanah yanh dipersengketakan itu memiliki SPPT No 510203001600200420, dengan kewajiban pajak rutin dilakukan sejak tahun 1958 sampai 1994.

“Kalau tanah Desa tidak punya SPPT. Kami memiliki kewajiban pajak dan selalu dibayarkan dari tahun 1958 hingga 1994,” kata Restika.

Pihak tergugat juga melakukan upaya gugatan balik di PN Denpasar dengan nomor gugatan No 109/pdt.G/2021/PN DPS. Pihak tergugat melalui kuasa hukum juga melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Bali.

Sementara, dari pihak penggugat menanggapi keterangan tergugat menyatakan, bahwa pihaknya meminta eksekusi tetap dilaksanakan. Mengingat, selama ini mediasi maupun dialog secara kekeluargaan telah dilakukan tapi tetap tidak mendapatkan titik temu.

“Soal ada gugatan balik, saya pikir ini obyeknya sama dan perkaranya sama, itu terpisah dengan perkara sekarang yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata kuasa hukum pihak pemohon.

Proses eksekusi akhirnya tetap berlangsung secara lancar tanpa ada perlawanan dari simpatisan pihak tergugat. (Way)

KORANJURI.com di Google News