Antisipasi Rabies, Solo Tekan Konsumsi Daging Anjing

oleh
Kontes anjing Kintamani - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Peredaran dan konsumsi daging anjing di Solo yang dinilai cukup besar dianggap sudah saatnya mendapat perhatian dari pemerintah kota (Pemkot). Jika dibiarkan tanpa pengawasan, konsumsi daging anjing dikhawatirkan menimbulkan penyakit rabies pada manusia.

Hal itu mengemuka setelah Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veterinier dan Kesejahteraan Hewan DPRD Solo melakukan konsultasi ke Kementerian Pertanian, belum lama ini.

“Kementerian Pertanian mengingatkan agar jangan sampai Solo ini seperti Bali yang menghabiskan anggaran Rp 150 miliar/tahun untuk mengatasi rabies. Mengingat konsumsi daging anjing di Solo terbesar kedua setelah DKI Jakarta,” kata Anggota Pansus Raperda tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veterinier dan Kesejahteraan Hewan DPRD Solo, Reny Widyawati kepada wartawan, Jumat (9/10).

Menurut Reny, Pemkot dirasa perlu mengatur peredaran daging anjing di Solo. Kewenangan Pemkot mengatur peredaran daging anjing dianggap perlu dimasukkan dalam raperda sebagai bentuk regulasi daerah yang bersifat khas.

Terlebih, selama ini, Pemkot tidak pernah melakukan pengawasan terhadap daging anjing lantaran anjing bukan tergolong hewan ternak. Operasi yang dilakukan Pemkot terbatas pada pengawasan daging hewan ternak seperti sapi, kambing dan ayam.

“Hal ini perlu kita sikapi. Jangan sampai (rabies pada anjing) itu tidak terdeteksi. Perlu ada pengawasan seperti cara penyembelihan daging anjing itu seperti apa. Kesehatannya seperti apa. Jangan sampai menular ke manusia,” ujarnya.

Ditanya kemungkinan Pansus memasukkan larangan peredaran daging anjing, Reny mengatakan di Pansus masih terdapat pro kontra. Pansus masih akan mempertimbangkan masukan masyarakat dalam public hearing pekan depan.

sumber: timlo.net

KORANJURI.com di Google News