KORANJURI.COM – Salah satu anggota sebuah Organisasi Massa di Bali diamankan Kepolisian Sektor Sukawati karena kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur dan Airsoft Gun. Pelaku yang bernama I Dewa Gede AA (22) diamankan beserta barang bukti.
“Tersangka ini berasal dari Desa Bitra dan mengaku baru bergabung setahun dengan salah satu ormas di Bali. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan di Polsek Sukawati,” Kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Dewa Anom, Rabu, 4 November 2015.
I Dewa Gede AA diamankan saat Polsek Sukawati sedang menggelar operasi Cipta Kondisi. Tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya hendak pulang ke Gianyar dari tempatnya ia bekerja.
Petugas yang mengelar operasi menghentikan kendaraan yang dibawa oleh pelaku. Menurut Dewa Anom, petugas sempat meminta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang dibawa pelaku, tapi ditolak.
“Dari situ dilakukan pemeriksaan dan didapati sebuah Airsoft Gun tipe Colt S nomer seri 40209581 buatan Taiwan juga sebuah sangkur dari bajunya,” jelas Dewa Anom.
Menurut keterangan pelaku, senjata itu ia bawa untuk berjaga-jaga, karena dirinya sudah terdaftar dalam suatu Ormas di Bali. Mendapati dua senjata tersebut, petugas langsung menggiring tersangka ke Polsek Sukawati. Dari pengakuannya, Air Softgun tersebut didapat dengan cara membeli via online seharga Rp 3,9 juta sekitar delapan bulan lalu
“Ancamannya Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan menguasai senjata tajam atau senjata pemukul, dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Dewa Anom
alt