Aneh, Oknum Warga Tolak Pembangunan Pagar di Lahan Milik Pribadi

oleh
Pengusiran terhadap pemborong yang akan memasang pagar di lahan milik Prof DR.Dr. Suryapranata Haryanto SpJt - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pembangunan pagar atas lahan milik pribadi justru ditolak warga. Lahan itu milik Prof DR.Dr. Suryapranata Haryanto SpJt berdasarkan Setifikat Hak Guna Bangun nomor: 29.01.04.02.3.01102.

Pemilik lahan mengkuasakan kepada Sunny Suharli, yang adalah tidak lain adik ipar dari Prof DR Dr Suryapranata Haryanto Sp Jt, di Jakarta.

Dengan mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No.01208/IMB-BG/DPMPTSP&NAKER/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020, pemohon atas nama Prof. Dr. DR. Suryapranata Haryanto SpJt, yang akan mendirikan bangunan jenis Pagar beralamat Jalan Depati Hamzah Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota, Pangkalpinang.

TERKAIT:
Rustam Mataris Mengancam Membakar Mobil Pemborong Pagar

Ijin itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&NAKER).

Dengan berbekal IMB tersebut, Sunny Suharli menghubungi pihak pemborong yang diwakili oleh Ragil untuk mengerjakan pagar. Rencana itu juga telah dikoordinasikan bersama pihak Kecamatan Bukit Intan, Kelurahan Bacang, Babinkamtibmas, Babinsa juga LPM Kelurahan Bacang dan RT/RW, termasuk Karang Taruna.

Kegiatan pemagaran juga dihadiri Lurah Bacang, LPM Bacang, Babinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Bacang, RT, serta warga sekitar Lapangan Semada.

Namun, sebelum pembangunan dimulai, penolakan muncul dari H. Rustam Mataris yang mengatasnamakan warga Air Itam. Ia mengklaim, lahan lapangan sepak bola itu milik masyarakat kelurahan Air Itam dan kelurahan Bacang. Dengan nada tinggi, ia menolak pembangunan pemagaran Lahan Sepak Bola Semada tersebut.

Aksi penolakan yang dilakukan H. Rustam Mataris, berbuntut pengusiran Pemborong Ragil yang ingin mengerjakan pagar bangunan tersebut. Mengutip dari video yang beredar, Rustam Mataris sempat menghardik dengan nada keras. “Udah pulang aja kamu nanti saya bakar mobil kamu!”

Sedangkan Sunny Suharli ketika dihubungi media membenarkan. “Benar, kami ini ingin membuat pagar untuk ketertiban keindahan dan keamanan kenyamanan kota Pangkalpinang, khususnya kelurahan Bacang dan kami akan berikan penerangan lampu. Rencana kedepan ya akan digunakan untuk kuliner,” kata Sunny.

“Dengan penerangan yang memadai, para pedagang bisa menjajakan dagangannya. itukan dapat membantu warga kelurahan Bacang dan Air Itam, apabila ingin berdagang. Ini semata-mata juga untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan di kelurahan Bacang dan tertib hukum,” tambahnya.

Sunny juga mempertanyakan, kaitannya Rustam Mataris menolak rencana pemagaran. Berdasarkan sertifikat yang ada, Sunny menegaskan, pihaknya juga mengantongi IMB untuk membangun pagar.

“Apa hak Rustam Mataris melarang? Mengapa Rustam Mataris mengancam mau membakar mobil pekerja yang mau memasang pagar?” ujar Sunny.

Kemudian, kata Sunny, Doni Manurung SH tiba-tiba tampil sebagai pengacara yang mengatasnamakan Laskar Gerindra. Sunny telah mengklarifikasi kepada DPD dan DPP Partai Gerindra, kemudian dijelaskan bahwa Doni Manurung tidak diperbolehkan menggunakan atribut Partai Gerindra.

“Doni Manurung SH melangkah terlalu jauh sebagai penegak hukum tampaknya kurang mengerti hukum. Doni Manurung juga memasuki tanah milik orang lain tanpa ijin,” kata Sunny.

Sejarah tanah itu adalah milik almarhum Yap Ten Thiam. Yakni, kakek Prof DR Dr Suryapranata Haryanto Sp.Jt. Namun, tiba-tiba, ada sekelompok orang yang main bola di lahan itu, kemudian menuntut kepemilikan tanah yang tidak berdasar.

“Tuntutan itu dipimpin oleh H. Rustam Mataris yang tidak jelas asal usulnya,” kata Sunny.

Rustam Mataris pada tahun 2013, juga sudah diakomodasikan bertemu dengan kepala BPN Pangkalpinang. Dalam sebuah rapat resmi yang dihadiri oleh beberapa warga Air Itam, Rustam Mataris diminta mengajukan tuntutan melalui jalur PTUN.

Hanya saja, kata Sunny, sampai saat ini sudah 7 tahun, yang bersangkutan tidak juga melakukan gugatan.

“NKRI memganut hukum dan undang2 diatas segalanya dan demokrasi memberikan ruang untuk mengajukan proses keluhan masyarakat se luas2nya demi tegaknya hukum dan undang-undang,” jelas Sunny.0

“Doni Manurung sebagai pengacara Edi bin Ayub memahami, bahwa Edi Bin Ayub sudah menjadi tersangka dan sudah menjadi DPO. Tiba-tiba Doni Manurung menulis surat ke semua institusi pemerintah termasuk Kepolisian memakai nama Laskar Gerindra, maksudnya apa hanya Doni saja mengetahuinya,” jelas Sunny. (Bob)

KORANJURI.com di Google News