Adegan Ke-14 Menjadi Paling Dramatis dari Kasus Pembunuhan Berlatar Cinta Segitiga di Ubung Denpasar

oleh
Tersangka Taufik Rahmat saat menitipkan tas ransel miliknya yang berisi pisau di sebuah warung - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi menggelar reka ulang adegan terhadap kasus pembunuhan berlatarbelakang cinta segitiga dengan TKP Jalan Karya Makmur, Gang Mukuh Sari No. 2, Denpasar Utara. Total ada 37 adegan yang diperankan oleh tersangka Rahmad Taufik dalam rekonstruksi itu.

Pada 14 April 2017 lalu, sekitar pukul. 20.30 WITA, menitipkan tas ransel berwarna hitam yang berisi pisau dan pakaian di warung Tirta Agung di selatan Terminal Ubung.

Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal lantaran berasal dari daerah yang sama. Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena mengatakan, kasus itu dipicu dari kecurigaan pelaku terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan istrinya.

“Kasus ini diduga akibat perselingkuhan. Dari adegan awal sampai akhir, tersangka baru tiba dari Jawa langsung masuk warung dan titip tas kemudian ngobrol bareng korban Mistari,” jelas Sumena, Selasa, 2 Mei 2017.

Pelaku sengaja datang ke Bali untuk menanyakan kedekatan korban dengan istrinya. Ia juga menginap di kos korban di kawasan terminal Ubung Denpasar. Dalam reka adegan itu, salah satunya mengekspose obrolan pelaku dengan korban pada adegan ke-10.

Dalam adegan itu, tersangka telah mengambil kembali tasnya dan menaruh tas di kamar korban dengan posisi tergantung di tembok dibelakang tersangka. Kemudian, tersangka duduk dilantai dan korban duduk di atas kasur spons sambil menyandar di tembok kost.

“Keduanya ngobrol kemudian tersangka menanyakan hubungan korban dengan istri tersangka dan menanyakan keberadaan istrinya. Namun korban tidak mengaku dan mengatakan tidak tahu keberadaan istri tersangka,” jelas Gede Sumena.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena mengatakan, menurut pengakuan tersangka, saat keluar kamar mandi tersangka melihat korban sudah memegang pisau milik miliknya yang sebelumnya ada di dalam tas.

“Jadi sesuai keterangan tersangka, korban ini sudah mengambil pisau miliknya ketika mau ke kamar mandi,” jelas Gede Sumena.

Disitu kemudian terjadi pergumulan. Hingga pada adegan ke-13, tersangka berhasil merebut pisau dari korban. Selanjutnya, memegang rambut sambil menekan dan menahan kepala korban.

Pada adegan ke-14, korban mengalami nasib naas. Rahmat Taufik atau tersangka menghujamkan pisau di tangannya tepat mengenai leher korban. Otopsi forensik menyatakan, tusukan mematikan terdapat di bagian leher yang memotong pembuluh nadi leher bagian belakang.

Dalam kondisi seperti itu, tersangka masih menahan korban dengan memegang rambutnya. Tersangka baru melepas korban dan keduanya jatuh terlentang di atas kasur kamar kos sempit itu.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena mengatakan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat (3) KUHP.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News