Ada Usulan Voucher Tourism Levy, Kadispar: Belum Berlaku

oleh
Kadispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dinas Pariwisata Provinsi Bali masih akan menggodok usulan potongan harga untuk wisman yang telah membayarkan tourism levy.

Dalam pertemuan di kantor Gubernur Bali, Selasa (6/2/2024) lalu, Pj. Gubernur Bali mengusulkan voucher potongan harga di destinasi wisata untuk wisman.

Syaratnya, potongan harga itu untuk wisman yang telah membayar pungutan Rp150.000 yang akan diberlakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Perlu waktu, mekanisme serta pembahasan lebih lanjut, khususnya dengan pelaku pariwisata untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Sabtu, 10 Februari 2024.

“Namun, saat pemberlakukan nanti belum ada pemberian voucher tersebut. Karena usulan tersebut baru muncul dan belum ada pembahasan.

Tjok Bagus mengatakan, pemberian voucher potongan harga di destinasi wisata itu jadi stimulan agar wisman membayar tourism levy.

Namun masih perlu dibahas dan dimatangkan bagaimana baiknya, tentunya dengan melibatkan pengelola destinasi wisata,” kata Pemayun.

Dalam pertemuan sebelumnya, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menginginkan wisman mendapatkan manfaat langsung berupa potongan harga pada destinasi unggulan di Bali.

Ia menilai, manfaat itu menjadi simbiosis mutualisme yang baik antara pemerintah daerah dengan industri pariwisata Bali.

“Yang terpenting adalah bagaimana agar wisatawan dapat membayarkan tourism levy tanpa merasa terbebani,” kata Mahendra Jaya.

Mahendra Jaya juga meminta regulasi upah pungut secara paralel diikuti dengan perubahan perda. Menurutnya, perlu adanya insentif kepada wisatawan yang telah mengikuti aturan tersebut.

“Kalau tidak repot kita ngambilnya bukan di bandara saja tapi salah satunya di destinasi wisata,” jelas Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya. (Way)

KORANJURI.com di Google News