Ada Dugaan Penyimpangan APBDes, Warga Tempuh Jalur Hukum

oleh
Ilustrasi: Thetanjungpuratimes

KORANJURI.COM – Seorang warga mempolisikan Ketua BPD Desa Oebatu yang diduga mengelola anggaran APBDes tak sesuai aturan.

Yulius E. Mesakh, warga Desa Oebatu di Kabupaten Rote Ndao, NTT, mengaku menemukan sejumlah penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2015-2016. Pelaporan ke polisi itu merujuk kepada teelapor yakni Ketua BPD Desa Oebatu, Feri Foeh.

Dikatakan Yulius, di tahun 2015-2016, Desa Oebatu Kecamatan Rote Barat Daya mendapatkan dana dari Pemda Rote Ndao yang tertuang dalam APBdes sebesar Rp 979.987.540.

Menurut Yang, dalam pekerjaaan pembangunan Embung dan pembangunan jaringan irigasi tersebut dikerjakan oleh ketua BPD Feri Foeh dengan dugaan kerugian daerah mencapai Rp 579.220.586.

“Fakta di lapangan pengelolaan dana APBdes Desa oebatu belum selesai dikerjakan,” ujar Yulius.

Dalam laporannya ke polisi, Yulius Mesakh menyertakan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan itu.

“Saya laporkan kasus tersebut di Polres Rote Ndao pada 8 Mei 2017. Tapi hingga saat ini penyidik Polres belum memberikan perkembangan penyelidikan kasus kepada dirinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Anam Nurchayo dikonfirmasi membenarkan ada pengaduan untuk Ketua BPD Desa Oebatu dari warga masyarakat.

“Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan,” jelas Anam Nurcahyo.
 
 
Zak

KORANJURI.com di Google News