ABG Dirudapaksa Usai Dicekoki Miras

oleh
Ketiga pelaku persetubuhan gadis dibawah umur, saat diamankan polisi - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tiga pemuda warga Desa Pujotirto, Karangsambung, Kebumen, ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, Kamis (16/2). Mereka bertiga diduga telah melakukan persetubuhan dengan seorang gadis dibawah umur, Sabtu (11/2).

Penangkapan ketiga pelaku, menurut Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Kholiq Salis Hirmawan, SH, merupakan tidak lanjut dari laporan dari orang tua korban, Kus (54) warga sebuah desa di Kecamatan Alian, Kebumen.

Dalam laporannya Kus menjelaskan bahwa anak perempuannya, Bunga (17), telah menjadi korban kebejatan ketiga pelaku.

Nasib tragis yang dialami Bunga ini, berawal ketika Bunga berpamitan kepada ibunya, kalau dia akan menginap di rumah temannya yang bernama Melati, yang rumahnya tidak jauh dari rumah Kus, pada hari Sabtu (11/2) hingga Senin (13/2/).

“Namun hingga Senin malam, Bunga tak kunjung pulang,” jelas Kus saat melapor.

Kekhawatiran Kus makin menjadi, saat dia menyusul ke rumah Melati, ternyata Melati juga tak ada di rumah. Keluarga Melati juga bingung mencarinya.

Hingga akhirnya diperoleh kabar, kalau Bunga berada di sebuah tempat di Dukuh Eragemiwang, Desa Pujotirto, Karangsambung. Ketika bertemu ayahnya, Bunga malah menangis. Setelah terus didesak apa yang telah terjadi, akhirnya meluncurlah sebuah pengakuan yang sangat mengejutkan.

“Bunga mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang lelaki, setelah sebelumnya dicekoki miras,” terang Kasatreskrim Polres Kebumen.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Kus kemudian melaporkannya ke Polisi.

Dihadapan penyidik, ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya. Mereka telah menyetubuhi korban secara bergiliran saat korban tidak sadarkan diri (mabuk) usai dicekoki miras jenis ciu.

“Kami telah melakukan penyitaan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban, sebuah botol minuman ringan dan plastik bekas bungkus minuman keras.” kata Kholiq.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiganya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News