KORANJURI.COM – Setiap perusahaan, wajib memberikan THR. Ketentuan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No: 6 Tahun 2016, bahwa, setiap perusahaan wajib memberikanTunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran THR ini, wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
Hal itu, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menaker nomor 2/2018 tanggal 8 Mei 2018, tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2018.
Surat edaran dimaksud, bertujuan untuk memberikan pedoman/acuan bagi pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan persiapan menyambut hari raya keagamaan.
Demikian dijelaskan Drs Sutrisno, MSi, Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, melaui Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sujana, SH, Rabu (30/5).
“Di Purworejo sendiri terdaftar 602 perusahaan, baik itu perusahaan besar, sedang, maupun kecil. Dan mereka wajib memberikan THR,” jelas Sujana.
Bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja, atau terlambat memberikan THR, kata Sujana akan dikenakan sanksi, yakni, denda pembayaran, yang besarnya, perhari 0,5% dari ketentuan upah X keterlambatan.
Namun, lanjut Sujana, bagi perusahaan yang mengejar target, ada kesepakatan tersendiri antara perusahaan dan serikat pekerja, kapan THR akan dibayarkan.
“Pekerja yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan, berhak menerima THR, dan pengusaha wajib memberikannya,” jelas Sujana.
Sesuai aturan, kata Sujana, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR satu bulan gaji.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, kata Sujana, pemberian THR nya secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja X satu bulan upah : 12.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, terang Sujana, upah satu bulan dihitung, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Dan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Dan pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK sejak 30 hari sebelum hari raya, kata Sujana, juga berhak atas THR.
“Kita juga membuka Posko Pengaduan THR. Jika ada permasalahan terkait THR, kita siap memfasilitasi,” kata Sujana.
Terkait cuti bersama pada perusahaan, Sujana menjelaskan, bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pekerja yang mengambil cuti pada cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak akan berkurang, dan kepadanya diberikan upah seperti hari kerja biasa.
“Bagi pekerja yang melaksanakan cuti pada cuti bersama, maka cuti yang diambilnya akan mengurangi hak cuti tahunannya,” pungkas Sujana. (Jon)