5 Juni Perkantoran Pemerintah dan Layanan Publik di Bali Kembali Dibuka, Ini Aturan yang Berlaku

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster menggelar konferensi pers live streaming di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (3/6/2020) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan kebijakan soal sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi pemerintah. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 730/9899/MP/BKD.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri,” kata Gubernur dalam konferensi pers live streaming di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (3/6/2020).

Menurut Gubernur, SE tersebut mulai diberlakukan pada 5 Juni 2020. Menurutnya, aturan itu bertujuan memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi secara efektif. Namun, tetap mengutamakan prosedur kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.

“Pelaksanaannya mencakup pimpinan instansi, pegawai, masyarakat dan berbagai instansi terkait lainnya,” sebut Gubernur kelahiran Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

“Dalam hal ini, prosedur kesehatan harus dilaksanakan dengan baik. Termasuk mengingatkan masyarakat, seperti wajib memakai masker jika ingin mendapat pelayanan publik. Tolong ini digarisbawahi, harus jadi perhatian bagi kita semua,” imbuhnya menegaskan.

Koster juga menekankan kepada semua pimpinan OPD mulai dari dinas, biro dan badan agar betul-betul memastikan penerapan protokol kesehatan ini dengan disiplin.

“Dalam hal ini juga dibentuk tim pengawas agar dilaksanakan dengan baik dan ketat,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan kinerja pemerintahan sesuai pemberlakuan SE ini, terutama sektor layanan publik akan tetap maksimal.

Gubernur menegaskan, pemberlakuan SE pada 5 Juni mendatang, hanya bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik. Jadi belum berlaku untuk sektor lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan lainnya.

“Jadi masih terbatas pada kantor pemerintahan. (kebijakan, red) ini dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat. Jadi harus dilaksanakan di daerah,” terangnya.

Dijelaskannya pula, untuk sektor pariwisata, Pemprov Bali masih mempertimbangkan secara cermat dan perlu waktu untuk kembali dibuka.

“Sampai saat ini, penerbangan internasional belum dibuka, dan kita masih berhitung karena resikonya cukup besar,” jelasnya.

Menurut Gubernur, kebijakan tatanan kehidupan Bali Era Baru konteksnya lebih luas dari new normal. Secara substansi, new normal ada di dalam tatanan kehidupan era baru.

“Substansinya mengandung implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru,” jelas Gubernur. (Way/*)

KORANJURI.com di Google News