43 Desa di Purworejo Ikuti Pilkades Serentak

oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi - foto: Sujono

KORANJURI.COM – Sebanyak 43 desa dari 16 Kecamatan se Kabupaten Purworejo, akan mengikuti Pilkades serentak, yang akan dilaksanakan pada 3 Mei 2021.

Untuk tahapannya, akan dimulai 19 Januari 2021, dimulai dengan pengarahan kepala desa ataupun Pj kepala desa dan BPD oleh Bupati Purworejo.

“Nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan selanjutnya, seperti pembentukan panitia, membentuk KPPS, atau lainnya,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi, Selasa (12/01/2021).

Tahapan-tahapan yang sudah ditentukan, kata Agus Ari, harus dilalui semuanya, serta tidak boleh ada yang terlewatkan. Tahapan tersebut harus dipatuhi dan dipedomani.

“Harapan kita nanti tahapan Pilkades akan selesai pada tanggal 30 Juni 2021, yaitu pelantikan Kepala Desa terpilih,” ungkap Agus Ari.

Sebelum tahapan pertama dilalui, Sekdakab Purworejo, Drs Said Romadhon selaku ketua panitia Pilkades tingkat kabupaten menyelenggarakan rapat koordinasi panitia Pilkades tingkat kabupaten beserta 16 camat sekabupaten Purworejo, Selasa (12/01/2021).

Inti dari rakor tersebut, untuk persiapan sekaligus juga penyamaan persepsi penyusunan strategi, bagaimana agar semua tahapan Pilkades di tahun 2021 ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, dan menghasilkan suatu pimpinan di desa sesuai harapan warga masyarakat dan juga berjalan tanpa ada hambatan apapun.

Pilkades, menurut Agus Ari, bukanlah hal baru, dan sudah berkali-kali dilaksanakan. Hanya saja, memang regulasinya setiap periode ada perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik. Dan sampai saat ini, ada perda, perbup, yang masih menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkades.

“Dalam masa Pandemi ini, memang ada sedikit perbedaan dibanding pilkades-pilkades sebelumnya. Penerapan prokes (protokol kesehatan) ditempatkan di posisi paling atas,” ujar Agus Ari.

Intinya, kata Agus Ari, bahwa program nasional Desa Aman Covid itu menjadi yang utama, walaupun Pilkades digelar. Pemerintah tidak menginginkan terjadi klaster terbaru dari pilkades.

Bahkan Menteri Dalam Negeri menginstruksikan, setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkades sekiranya tidak siap untuk menerapkan prokes, diinstruksikan untuk menunda sampai siap, bahkan membatalkan Pilkades itu sampai betul-betul siap untuk menerapkan prokes.

“Sesuai Permendagri no 72, tahun 2020, sekarang panitia Pilkades di
Kabupaten unsurnya ditambah dengan memasukan satgas covid di dalamnya,” terang Agus Ari.

Ke 43 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak ini, Pekutan, Bayan, Jrakah, Botorejo, Dukuhrejo (Bayan), Sumbersari (Banyuurip), Kedungpomahan Wetan, Kemiri Kidul, Bedono Kluwung (Kemiri), Kentengrejo, Sumberejo, Sumbersari (Purwodadi), Kalirejo, Kemanukan, Soko Agung, Somorejo (Bagelen).

Dlangu, Kaliwatubumi, Binangun, Kedungmulyo (Butuh), Pekacangan, Benowo, Legetan, Cacaban Lor (Bener), Gunung Wangi, Ngadirejo (Kaligesing), Sumberagung (Grabag), Tridadi, Kemejing (Loano), Joso, Tanjungrejo, Malang, Keburuhan, Wingkosigromulyo (Ngombol).

Wonoroto, Plipir (Purworejo), Cepedak (Bruno), Pamriyan, Sikambang, Dlisen Wetan (Pituruh), Pringgowijayan (Kutoarjo), Ngaglik, Kemiri (Gebang). (Jon)

KORANJURI.com di Google News