37 Napi di Bali Peroleh Remisi Bebas

oleh
Nyoman Putra Surya Atmaja - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – 37 orang napi yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, pada peringatan Kemerdekaan RI tahun ini akan mendapatkan remisi bebas. Sedangkan napi lain yang terdapat di Lapas dan Rutan di seluruh Bali juga mendapat pengurangan hukuman yang besarannya bervariasi antara 1-6 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali, Nyoman Putra Surya Atmaja mengatakan, narapidana selain terhukum mati dan seumur hidup berhak mendapatkan remisi. Saat ini di Lapas Kerobokan 4 napi dengan pidana seumur hidup dan satu orang napi terpidana mati dalam kasus narkoba.

“Besaran remisi antara 1-6 bulan. Narapidana yang dapat remisi minimal mereka yang telah menjalani masa pidana 6 bulan dan seterusnya,” jelas Putra Surya.

Total jumlah narapidana yang berada di seluruh Bali sebanyak 2.216 orang terdiri dari 1426 orang napi dan 690 orang tahanan. Menurut Putra Surya Atmaja, jumlah narapidana yang proses remisinya telah selesai di kantor wilayah sebanyak 799 orang. Sedangkan yang masih diusulkan di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 103 orang.

Dari penerima remisi itu diantaranya 22 orang berkewarganegaraan asing. Saat ini

Dalam mendapatkan remisi itu sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh narapidana antara lain, berkelakuan baik dan tidak melangar disiplin. Narapidana juga tidak boleh tersangkut pidana lain selama menjalani masa pidana dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pemberian remisi berlaku untuk napi semua kasus termasuk narkoba, tipikor maupun kriminal murni, tidak dibedakan. Yang penting mereka telah memenuhi persyaratan,” ujarnya demikian.

Sementara, remisi akan diberikan kepada napi bertepatan dengan upacara peringatan HUT ke-71 RI yang diadakan di Lapas Kerobokan besok pagi.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News