KORANJURI.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1-3 tahun kepada tiga terdakwa kasus bentrok Teuku Umar pada Desember 2015 lalu. Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, gedung PN Denpasar dipenuhi sejumlah pria berotot untuk memberikan dukungan moril kepada rekan mereka.
Hakim Ketua I Wayan Sukanila menyatakan, terdakwa Didik Eko Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP. Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan masyarakat dan merusak citra Bali sebagai destinasi Pariwisata.
Terhadap Didik Eko Purwanto, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara.
“Hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan terdakwa masih mempunyai anak yang masih kecil,” kata Sukanila.
Sementara, pada sidang yang berlangsung secara estafet itu, terdakwa atas nama I Gusti Agung Gede Agung juga mendapatkan vonis 3 tahun kurungan penjara. Pada sidang terakhir dengan terdakwa I Gusti Agung Adi Sastra, Hakim menjatuhkan vonis 1,3 tahun.
Hakim ketua, I Wayan Sukanila menyatakan terdakwa I Gusti Agung Adi Sastra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membawa senjata tajam yang peruntukannya tidak sesuai Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
Yan/way