KORANJURI.COM – Dua pemuda bernama Angga (20), warga Desa Popongan, Banyuurip dan Irwan (21), warga Kelurahan Borokulon, Banyuurip, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keduanya diduga telah melakukan pencurian kayu jati milik Tugeno (50), di desa Popongan pada Senin 7 Maret 2016 lalu.
Keduanya ditangkap tim Reskrim Polsek Banyuurip, 10 jam setelah korban Tugeno melaporkan kasus pencurian kayu di tempatnya, Senin (7/3) sore, sekitar jam 16.00 wib. Mendapat laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Banyuurip, Aiptu Triono dan anggotanya melakukan penyelidikan. Berawal dari informasi masyarakat, saat malam kejadian ada beberapa mobil pickup yang mengangkut kayu dengan ciri-ciri tertentu.
Setelah ditelusuri, pada pukul 02.00 wib, tim Reskrim Polsek Banyuurip berhasil melakukan penangkapan terhadap Angga dan Irwan. Sementara Agus, warga Doplang, tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolres Purworejo, AKBP Th Arsida Septiana, SH melalui Kapolsek Banyuurip, AKP Rachmat Efendi mengatakan, sebelumnya korban Tugeno menyewa rumah milik Angga untuk usaha kayunya. Pada saat penyewaan rumah tersebut, Tugeno meminta pemilik rumah yang kin, menjadi tersangka, untuk membeli gembok.
“Setelah Angga membeli gembok, kemudian gembok dan dua kuncinya diberikan Tugeno, sementara yang satu lagi disimpan oleh Angga,” jelas Kapolsek Banyuurip, Rabu, 16 Maret 2016.
Menurut pengakuan Angga, ia hanya memberikan satu anak kunci kepada Tugeno. Sedangkan satu anak kunci lagi dipegangnya. Tujuannya, agar pelaku bisa mudah mengambil kayu yang berada di rumah miliknya yang telah disewakan kepada Tugeno. Saat Tugeno tidak berada di rumah, pelaku mulai beraksi.
Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
jon