KORANJURI.COM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Musisi sekaligus pencipta lagu-lagu dangdut Yanto Sari (43) usai transaksi sabu-sabu. Yanto dicokok bersama penata musik Romy Patti Selano alias Ade di depan Ruko Puri Sentra Niaga, Jalan Seulawah Blok D, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Senin (4/2/2019) sore.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam penangkapan itu polisi menemukan sabu-sabu dalam kemasan rokok, termasuk sedotan, korek api gas.
“Polisi juga menyita dua ponsel milik tersangka,” kata Argo Yuwono di kantornya, Rabu (6/2/2019).
Selain itu Polisi sudah mengawasi jika ruko tersebut sering dijadikan ajang transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Sejak Jumat (1/2/2019), polisi sudah mengintai, dan puncaknya pada Senin kemarin petugas menangkap Yanto dan Romy.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka YS ini, polisi menemukan cangklong sisa pakai 0,0125 gram sabu sebulan lalu yang dibeli dari tersangka Uda yang masih buron,” jelas Argo.
Sementara dari keterangan kedua tersangka itu, jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba menggeledah rumah Uda di Gang Mohamad, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat,Selasa (5/2/2019) sore. Sayangnya, Uda sudah kabur terlebih dahulu.
Sementara itu Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, petugas mengamankan Yudi Sudarso (51) dan Mike Adriyani alias Indri (31) dari rumah Uda.
“Kemudian kita dapati satu cangklong dan bong terbuat dari botol, satu korek api gas, dan tiga ponsel. Saat ini tim masih melakukan pengembangan dari tersangka Yudi,” ucap Calvin.
Seperti diketahui Yanto Sari banyak menciptakan lagu untuk sejumlah penyanyi dangdut, diantaranya yang lagu yang melejit setelah dibawakan Via Vallen berjudul ‘Tak Rela Diginiin’. Termasuk, lagu berjudul ‘SMS’ yang dibawakan Trio Macan. (Bob)