WNA Uganda Pelaku Esek-Esek di Bali Menyebut Dirinya Ebony Asal Afrika Bertarif per Jam

oleh
Kepala Kanwilkumham Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Ridha Sah Putra memberikan keterangan pengungkapan praktik prostitusi yang dilakukan warga asing di Bali, Selasa, 27 Agustus 2024 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar membongkar praktik prostitusi yang melibatkan warga asing di Bali.

Dalam praktik esek-esek itu tiga orang perempuan asing diamankan yakni, 2 warga negara Uganda dan seorang perempuan asal Rusia. Rentang usia mereka antara 25-30 tahun.

BACA JUGA
Imigrasi Ungkap Open BO 2 Perempuan Uganda dan 1 Rusia Bertarif Rp6 Juta/Jam

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan, praktik jasa seks komersil terselubung itu berhasil diungkap berkat penelusuran melalui media sosial.

“Petugas harus mendapatkan nomernya dulu baru kita lakukan penyamaran untuk ‘pemesanan’,” kata Ridha di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Selasa, 27 Agustus 2024.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan mulai dari paspor, tangkapan layar percakapan transaksi di ponsel hingga alat kontrasepsi bermerek nasional.

Dari barang bukti tangkapan layar yang diekspose Imigrasi terlihat, perempuan asing itu bukan saja memberikan narasi sensual di akun WhatsApp nya, tapi juga menampilkan pose erotis.

Seperti narasi dari salah satu pelaku perempuan berkewarganegaraan Uganda. Dalam narasinya, ia menyebut sebagai Ebony asal Afrika. Ia juga menyebut sebagai ‘good girl’ dan berperilaku baik.

Seperti diketahui, Ebony sendiri merujuk pada jenis kayu hitam yang eksotis dan berharga mahal. Selain itu, dalam narasi yang diberikan juga dibubuhkan tarif kencan. Untuk layanan booking di tempat sebesar 200 euro atau 221 dolar. Untuk booking keluar tarifnya 250 euro atau 227 dolar.

Sedangkan untuk perempuan Rusia juga ‘open BO’ melalui aplikasi WhatsApp menggunakan kode telepon +380. Disitu juga terdapat percakapan jika harga 400 dolar sudah termasuk ongkos taksi untuk pelanggannya.

Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, kedua WNA Uganda itu terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun tentang Keimigrasian.

“Dua warga negara Uganda diamankan di sebuah hotel di Denpasar, dan terbukti melakukan pekerjaan sebagai penjaja seks komersial. Mereka terbukti melanggar UU Keimigrasian,” kata Pramella. (Way)

KORANJURI.com di Google News