KORANJURI.COM – Pelaku prostitusi asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis (5/9/2024).
AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Ia diamankan bersama WNA lain berinisial NP (26).
Dari keterangan pelaku, prostitusi yang ia lakukan menghasilkan keuntungan Rp15-20 juta. Meski secara rata-rata, kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, pendapatannya tak menentu.
“Yang bersangkutan diamankan beserta uang tunai sebesar Rp5 juta di lokasi kejadian,” kata Dudy di Badung, Jumat, 6 September 2024.
AA dideportasi ke negaranya Rusia dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pengungkapan yang dilakukan, diketahui AA mematok tarif sekali kencan sebesar USD400 per jam.
Jika dikonversikan ke mata uang rupiah dengan nilai tukar Rp15.000 per dolar, tarif open BO para WNA itu setara dengan Rp6.000.000/jam.
Dalam pesan WhatsApp yang dijadikan barang bukti Imigrasi, ada percakapan antara calon pelanggan dan si perempuan asing. Salah satu perempuan Uganda menawarkan dua jenis layanan dengan tarif berbeda.
Untuk layanan booking di tempat tarifnya sebesar 200 euro atau 221 dolar. Untuk booking keluar tarifnya 250 euro atau 227 dolar.
Sedangkan untuk perempuan Rusia aplikasi WhatsApp yang digunakan menggunakan kode telepon +380. Disitu juga terdapat percakapan jika harga 400 dolar sudah termasuk ongkos taksi untuk pelanggannya. (Way)