Waria dan Perempuan Marketing Butik Simpan Sabu-sabu

oleh
8 tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar - foto: Suyanto

KORANJURI.COM – NS (30) seorang waria diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena menyimpan sabu-sabu. Waria yang tinggal di rumah kos jalan Sunset Road, Gang Menuri, Seminyak ini sehari sebelum ditangkap mengaku menggunakan sabu-sabu tersebut.

Polisi pun mendapatkan barang bukti seberat 0,2 gram. “Sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp 500 ribu dari ‘operator’ yang berada di dalam Lapas Kerobokan,” jelas Kasat Reserse Narkoba, Kompol I Wayan Arta Ariawan,” Kamis, 18 Mei 2017.

Selain NS, polisi juga menciduk seorang perempuan berinisial RN (33), marketing salah satu butik di Kuta. Perempuan yang tinggal di Jalan Adipura, Denpasar Barat ini, menyimpan 2 paket sabu seberat 0,21 gram.

Keterangan dari tersangka NS ini, ia membeli sabu-sabu seharga Rp 1 juta dengan modus beli cash and Carey atau ada uang, ada barang.

“Tapi saat itu petugas sudah mengantongi identitas yang bersangkutan dan menangkapnya,” ujar Arta Ariawan.

Selain dua orang tersangka itu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku lain di TKP yang berbeda. Arta mengatakan, operasi narkoba yang digelar selama 3 hari itu, 3-5 Mei, berhasil menciduk 8 orang tersangka.

Nilai transaksi barang haram tersebut setara dengan Rp 15 juta. Total sabu-sabu yang jadi barbuk (barang bukti) seberat 5,57 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News