Warga Nigeria Diamankan di Jakarta, 5.385 Butir Pil Ineks Disita

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa melakukan ekspose terhadap sejumlah pengungkapan peredaran narkoba, Senin, 19 April 2021 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kurir penjemput paket berisi 5.385 butir pil ekstasi ditangkap saat mengambil barang kiriman di Kantor Pos Pademangan Timur, Jakarta Utara, Jumat (16/4/2021) lalu.

Si penjemput itu seorang perempuan beriniasl V. Barang tersebut dikirimkan dari Jerman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, V disuruh oleh seseorang berinisial FUO warga negara Nigeria.

“Hari itu juga dilakukan pengembangan di Sunter, di sebuah apartemen Northern Park Residence Lantai 11,” kata Yusri Yunus, Senin, 19 April 2021.

Di apartemen itu, polisi berhasil mengamankan FUO. Kepada polisi, pelaku FUO mengakui menyuruh V untuk menjemput paket dari Jerman itu. Peredaran narkotika lintas negara itu dikendalikan oleh seseorang yang disebut FUO sebagai brother.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman ya pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Yusri.

Sebelumnya, Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap MZ di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan, Tampan Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/4/2021).

Dari pengungkapan di Riau, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 5,9 kg. Barang bukti tersebut dikemas ke dalam 5 bungkus teh warna hijau merk Cina. (Bob)

KORANJURI.com di Google News