KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang periode berlakunya telah lewat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi perpanjangan mulai 2 Juni 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Dipertegas lagi, pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada periode 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, diberikan kelonggaran perpanjangan sampai 31 Agustus 2020.
“Diberikan kelonggaran perpanjangan selama 3 bulan. Dispensasi ini diberikan pada masa tanggap darurat nasional,” jelas Sambodo, Rabu, 10 Juni 2020.
Ada tiga wilayah yang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM yakni, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim khusus untuk Polrestabes Surabaya.
“Wilayah tersebut mendapatkan dispensasi karena antrian pemohon perpanjangan sampai membludak,” tambahnya.
Dengan demikian, kata Sambodo, pemegang SIM yang masa berlakunya kadaluwarsa masih punya kesempatan memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (Bob)