Warga Bulgaria Pelaku Skimming Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali

oleh
Pelaku kejahatan skimming warga Bulgaria ditangkap Direktorat Krimsus Polda Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direskrimsus Polda Bali kembali mengungkap kasus skimming dengam pelaku warga asing. Penangkapan dilakukan di sebuah ATM di Pengosekan, Gianyar, Bali.

Wadir Direktorat Krimsus Polda Bali, AKBP Rudi Setiawan menjelaskan, pelaku merupakan warga Bulgaria yang melakukan teknik kejahatan skimming di sejumlah ATM di Bali.

“Jadi pelaku memonitor aktifitas di ATM dengan menggunakan hidden camera dan peralatan skimmer,” jelas Rudi Setiawan, Senin, 20 Agustus 2018.

Disitu, camera dan peralatan skimmer yang digunakan akan mencatat personal PIN milik nasabah atau pengguna ATM. Proses selanjutnya, pelaku akan memasukkan data tersebut ke dalam komputer.

Korban akan kehilangan uang dari ATM rata-rata Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. Rudi menambahkan, pelaku telah beroperasi di wilayah Bali sekitar 6 bulan.

Pelaku dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik (ITE).

Selama 1 semester periode Januari-Juni tahun 2018, Ditreskrimsus Polda Bali menangani 37 kasus. Diantaranya, 10 kasus merek, 8 kasus ITE dan 4 kasus TPPU. Jumlah kasus selesai ada 18. (*)

KORANJURI.com di Google News