Wabup Yuli Hastuti Serahkan Bantuan UMKM

oleh
Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, saat menyerahkan bantuan kepada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Purworejo, Jum'at (5/6/2020) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menyerahkan bantuan kepada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Purworejo. Bantuan ini merupakan program penanganan Covid-19.

Secara simbolis, pemberian bantuan berupa sembako itu dipusatkan di toko SRC Laris Manis Purworejo pada Jum’at (5/6/2020).

Dalam sambutannya, Yuli Hastuti mengatakan, Pemkab Purworejo terus berupaya meningkatkan pengembangan UMKM, baik dalam permodalan, peningkatan sumberdaya manusia, hingga melibatkan produk-produk UMKM di sejumlah swalayan yang tersebar di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Namun dalam masa pandemi corona ini, hampir semua sektor mengalami dampaknya. Termasuk salah satunya pelaku UMKM,” kata Yuli Hastuti.

Sehingga, ujar Yuli Hastuti, Pemkab Purworejo melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jateng untuk penyaluran bantuan bagi pelaku UMKM, berupa bantuan sembako.

Dikatakan, dalam masa pandemi, UMKM supaya tetap melaksanakan anjuran pemerintah, termasuk dalam mengolah bantuan dengan tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak, pakai masker, maupun rajin cuci tangan.

“Saya berharap bantuan ini, supaya dimanfaatkan secara benar dan optimal sehingga akan dapat produksi kembali,” pesan Yuli Hastuti.

Sementara itu, Kepala Dinas KUKMP Bambang Susilo menjelaskan, penerima bantuan sebanyak 237 pelaku UMKM bidang makanan kecil dan snack yang tersebar di 16 Kecamatan.
Bantuannya per paket senilai Rp 2.785.000, berupa sembako yakni telur 50 kg, gula pasir 50 kg, tepung terigu 75 kg, dan minyak goreng 40 liter.

Bantuan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Propinsi Jawa Tengah ini, kata Bambang Susilo, bertujuan agar UMKM khususnya bidang usaha makanan kecil/snack mampu bertahan dalam mengelola usahanya di tengah pandemi Covid 19 dan pelibatan masyarakat sekitar yang terkena PHK.

Diungkapkan oleh Bambang Susilo, bahwa untuk pertanggungjawaban bantuan ini, berupa laporan administrasi. Untuk pelaporan pertama, paling lambat dua minggu setelah bantuan di terima. Selanjutnya dilaksanakan secara berkala bersama pendampingan UMK di Kecamatan masing masinng.

“Laporan ini, sebagai pemantauan perkembangan pengelolaan bantuan UMKM,” pungkas Bambang Susilo. (Jon)

KORANJURI.com di Google News