Viral di Medsos, Pelaku Jambret Anak di Pasar Minggu Diringkus

oleh
Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penjambretan dengan korban seorang anak - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penjambretan dengan korban seorang anak. Dua pelaku diamankan masing-masing, HIS (34) dan H (40).

Kedua pelaku ini, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, adalah pelaku spesialis jambret dengan mentargetkan korban anak kecil yang mengenakan perhiasan.

“Pelaku HIS perannya sebagai eksekutor dan H perannya sebagai Joki. Selama ini mereka selalu berdua terus melakukan aksinya,” jelas Yusri Yunus, Kamis, 18 Februari 2021.

Menurut Yusri, kasus ini sempat viral di medsos dan terjadi di Jalan Kebagusan 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebelum menjalankan aksi jahatnya, kedua pelaku berkeliling untuk mencari sasaran.

Mereka berpura-pura menanyakan alamat sembari mengamati barang berharga yang dibawa atau dikenakan oleh korbannya.

Dalam kesempatan itu, pelaku melihat korban mengenakan kalung emas. Salah satu pelaku kemudian merampas dan melarikan diri.

“Ini sempat viral di medsos dari CCTV yang ada,” ujar Yusri.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain, motor, pakaian yang digunakan, helm, tas dan barang bukti lain berdasarkan video yang beredar di media.

Polisi masih terus mengembangkan kasus itu. Termasuk, sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian. Keduanya dijerat pasal 365 subsider pasal 363 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News