Video Viral Pelajar Berciuman di Purworejo, Ini Fakta Sebenarnya

    


Agus Triatmoko, SE, SH, MH, Ketua Posbakum Perari Kabupaten Purworejo (kanan), dan staf - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Terkait video pelajar di Purworejo berciuman yang viral belakangan ini, orangtua kedua korban melalui kuasa hukumnya, Agus Triatmoko, SE, SH, MH dari Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara Indonesia (Perari) Kabupaten Purworejo menyatakan, awalnya keduanya sangat kaget.

Ketika melihat unggahan tersebut, pihak orangtua korban mencoba konfirmasi dan klarifikasi terhadap si pengunggah. Namun ketika konfirmasi dilakukan, ternyata malah si pengunggah, dalam hal ini pemilik akun @adie_listiyo, menanggapi dengan agak ketus.

Dalam hal ini, ujar Agus, sebenarnya pihak orangtua si anak, keduanya hanya menginginkan dari si pengunggah video tersebut melakukan klarifikasi dengan konten yang bergerak juga, sama dengan yang diupload.

“Intinya dia menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua si anak (korban), dan para penonton atau penikmat video melalui video tik tok tersebut, bahwa apa yang dia perbuat salah dan yang dia unggah tidak sesuai dengan yang di caption itu, bahwa keduanya seolah-olah terjadi ciuman,” jelas Agus, Kamis (03/06/2021).

Padahal, ungkap Agus, menurut keterangan kedua orangtua anak disitu tidak ada ciuman, karena dari keterangan si anak dan saksi, baik ketika dikonfirmasi pihak sekolah maupun orangtua, bahwa si laki-laki dalam video hanya bermaksud membenahi jilbab si anak perempuan karena rambutnya keluar.

Jadi rambutnya hanya dimasukkan, ditata kembali. Dan ternyata, dari sisi depannya ada yang mengambil video hal tersebut. Si anak satunya juga sadar akan hal itu.

Orangtua korban, kata Agus, hanya mencari keadilan terhadap kejadian tersebut. Karena setelah video itu viral, berdampak pada psikologis si anak yang tadinya periang menjadi pemurung dan lebih sering berdiam di kamar dan tak mau makan.

Efek dari video viral tik tok tersebut, banyak sms dan WA yang masuk ke ponsel si anak, baik itu di grup sekolah maupun melalui japri, yang memberi tanggapan miring dan bahkan ada yang membulinya. Hal ini membuat mental si anak makin down.

Ujar Agus, kalau toh dari si pengunggah mau meminta maaf dan klarifikasi melalui konten yang serupa, dalam artian sama-sama konten bergerak, nggak masalah dan orang tua kedua anak tidak akan melanjutkan laporan ke Kepolisian. Kalau memang pengunggah tetap bersikukuh tak mau dan ketus, akan dilanjutkan ke proses pengaduan dan pelaporan.

“Karena ini kaitannya tidak hanya terhadap UU ITE, tapi terhadap perlindungan anak juga, karena vulgar disitu,” terang Agus.

Agus berharap, terhadap aduan kliennya, bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur. Bahwa apapun itu ketika ada aduan dari masyarakat, tentunya dari penegak hukum, khususnya kepolisian, melakukan proses terhadap aduan atau laporan tersebut,

Yang terpenting penyelidik melakukan pulbaket untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Dia mengharapkan nantinya proses aduan bisa berjalan dan kalaupun nanti di tingkat aduan terdapat kesepakatan untuk perdamaian, dalam artian klarifikasi dan permintaan maaf dari si terlapor, dari pihak orangtua juga terbuka dan tak akan mempermasalahkan.

“Karena ini kaitannya dengan hak anak, jika terlapor masih kenceng, kasus ini tetap akan berjalan sampai kapanpun,” pungkas Agus. (Jon)