Utamakan Advokasi Masyarakat Miskin, Antar Henry Terima Award Bidang Hukum 2019

oleh
Keterangan foto: Dua anugerah dalam Pers Award di berikan kepada HI/ Foto: Istimewa

KORANJURI.COM-Tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme saat ini tengah menjadi persoalan serius di negeri ini. Hal itu bisa di lihat dengan semakin banyaknya pejabat negara tersangkut masalah korupsi.

Untuk memotong akar tindak pidana tersebut di perlukan penanganan serius dimulai sejak dari awal penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, sampai dengan sanksi pidana setimpal atas perbuatan korupsinya.

Tindak pidana korupsi terjadi salah satunya berawal dari bagaiamana cara seseorang  memperoleh jabatan.

‘ Selain adanya kesempatan menggerogoti uang negara.’ Jelas Henry Indraguna, caleg legislative Dapil V Jawa Tengah pada misi bidang hukum yang di embanya

Penguatan lembaga anti rasuah, sinergitas para penegak hukum dalam memberantas korupsi menjadi langkah utama Henry di dalam mencegah tindak pidana korupsi, jika dia mewakili masyarakat Dapil V Jawa Tengah mengemban suara rakyat di DPR RI.

Advokat yang baru saja memperoleh anugerah penghargaan bidang hukum 2019, Jumat malam (15/3/2019) dari Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) di Surakarta ini menegaskan, penegakan hukum dengan cara memberikan kepastian hukum agar pemberlakuan aturan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

‘ Selain penegakan kepastian hukum, kesejahteraan para aparat penegak hukum dan pembangunan mental aparaturnya harus di upayakan. Ketiganya harus berjalan beriringan dalam membangun system hukum untuk pencegahan tindak pidana korupsi  ‘ Jelas dia menandaskan

Kiprahnya sebagai seorang advokad dalam mengadvokasi masyarakat miskin mengantarkan Henry menjadi salah satu penerima anugerah penghargaan pada malam anugerah Pers 2019 Jawa Tengah  atas kontribusinya kepada masyarakat Jawa Tengah.

Hal itu tentu saja menjadi penyemangat  Henry untuk terus meningkatkan layanan hukum gratis kepada masyarakat di bawah garis kemiskinan, serta memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat miskin.

Sehingga masyarakat miskin melek hukum, tidak menjadi korban kesewenang wenangan hukum yang tajam kebawah, tumpul ke atas, pungkasnya/ (*) Jk

KORANJURI.com di Google News