KORANJURI.COM – Perempuan asal Ukraina ini dideportasi usai menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. BK (35) sempat mendekam di penjara selama hampir 3 tahun dalam kasus skimming.
“Dideportasi pada Selasa (2/4/2024) malam dari Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Rabu, 3 April 2024.
Dari Denpasar, rute penerbangan berlanjut menuju Doha dan Warsawa dengan maskapai yang sama.
Suhendra mengatakan, meski telah menjalani masa pidana, namun berdasarkan peraturan Keimigrasian BK tetap dijerat pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain deportasi, BK juga dikenai sanksi cegah dan tangkal (cekal) dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Dalam kasus pidana yang dilakukan, polisi mengamankan BK di sebuah vila tempatnya tinggal pada Oktober 2021. BK masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.
Dalam proses hukum yang berjalan, pada 2022, PN Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun sepuluh bulan kepada bule perempuan itu. Serta, denda Rp100 juta subsider 5 bulan penjara.
BK terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat 1 juncto pasal 46 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu mengatakan, hukum keimigrasian harus ditegakkan untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat.
“Indonesia tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh WNA. Kami akan terus memperkuat pengawasan orang asing Bali,” kata Pramella. (Way)