UPDATE 17 Mei: Positif Tambah 2 Orang, Total Menjadi 348 dan Total Sembuh 250



KORANJURI.COM – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Bali, Dewa Made Indra mengatakan adanya penambahan kasus positif covid-19.
Sesuai data pada Minggu, 17 Mei 2020, tercatat ada penambahan 2 Orang WNI terjangkit covid-19. Kasus itu ditemukan dari 1 orang PMI dan 1 orang kasus transmisi lokal. Dengan demikian, akumulasi pasien positif covid-19 di Bali menjadi 348 orang.
“Penambahan kasus positif, diimbangi dengan bertambahnya kesembuhan, per hari ini, Minggu (17/5/2020), bertambah 7 orang, terdiri dari 4 PMI dan 3 non PMI,” jelas Dewa Made Indra, Minggu, 17 Mei 2020.
Sehingga secara akumulasi jumlah kesembuhan menjadi 250 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan atau kasus aktif menurun jadi 94 orang.
Pasien aktif dalam penanganan covid-19 itu dirawat di 8 rumah sakit dan tempat karantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
“Angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 136 orang,” tambahnya.
Dalam menekan persebaran virus corona, pemerintah provinsi Bali mengeluarkan sejumlah regulasi salah satunya, Surat Gubernur Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker.
Beberapa poin dalam surat Gubernur tersebut mewajibkan setiap tamu/ pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instansi untuk menggunakan masker.
“Bagi yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publik,” jelasnya.
Dalam poin yang lain juga mengatur soal penyandang disabilitas dan orang tidak mampu. Disebutkan, apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi, agar dibantu diberikan masker. Sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya.
“Unit pelayanan publik perlu menyiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori yang disebutkan,” kata Dewa Made Indra.
Sementara, soal angkutan lintas Kabupaten dan Provinsi, dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya singkat. (Way/*)