Upaya Membangun Bali, AA Gde Agung: Perlu Pembentukan UU Provinsi Bali

oleh
Anggota DPD RI asal Bali, Anak Agung Gde Agung - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Calon Anggota DPD RI asal Bali, Anak Agung Gde Agung memaparkan sejumlah visi misi untuk membangun Bali kedepan. Calon senator yang juga mantan Bupati Badung selama 2 periode ini menyatakan, untuk provinsi Bali, salah satu hal yang penting untuk diperjuangkan melalui DPD adalah pembentukan UU Provinsi Bali.

Pembentukan UU Provinsi Bali, menurutnya harus berdasar pada karakteristik yang menjadi keunikan Bali. Baik itu dari segi agama, adat, seni, budaya maupun geografinya.

“Untuk provinsi Bali itu masih berlaku UU No. 64 Tahun 58. Dan di situ masih disebut Nusa Tenggara, (Bali, NTB dan NTT). Nah ini musti kewajiban dari anggota DPD untuk memperjuangkan supaya Bali ini memiliki suatu UU sebagai dasar untuk eksistensi Bali secara mandiri,” ungkap Gde Agung.

UU itu nantinya dapat menjamin eksistensi Bali dengan segala keunikannya dan menjadi dasar kemandirian dari Provinsi Bali.

Bagi AA. Gde Agung, hal itu mendasari keinginannya untuk maju dalam pemilihan anggota DPD RI mendatang.

Mengingat strategisnya fungsi anggota DPD tersebut, khususnya bagi masyarakat Bali, maka orang-orang yang nantinya duduk di DPD haruslah mereka yang benar-benar memiliki integritas dan kapabilitas untuk melakukan perjuangan tersebut.

Selain itu, juga tidak kalah penting adalah orang yang duduk sebagai anggota DPD perlu memiliki kecakapan dalam melakukan komunikasi politik dari tingkat atas hingga grassroot, termasuk kemampuan lobi di
legislatif dan eksekutif di tingkat daerah.

Gde Agung berharap kepada para calon anggota DPD untuk tidak memanfaatkan kursi DPD ini hanya sebagai alat untuk menuju kursi jabatan-jabatan politik yang lain seperti gubernur atau bupati.

“Ingat, seorang anggota DPD itu mestinya tidak berfikir sebagai seorang bakal calon gubernur, atau bakal calon bupati, dia harus memposisikan dirinya sebagai orang daerah, untuk memperjuangkan daerah Bali dari segala aspek,” katanya.

Menurut Gde Agung, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki fungsi strategis. Apalagi setelah diterbitkannya UU No. 2 Tahun 2018, DPD memiliki kewenangan yang semakin signifikan.

Kewenangan DPD diantaranya kewenangan legislasi, pertimbangan dan pengawasan. Dari segi legislasi, kewenangan DPD berkaitan dengan otonomi daerah, diantaranya seperti pemekaran dan penggabungan suatu daerah, terkait pengelolaan sumber daya alam, dan juga terkait pembagian keuangan pusat dan daerah. (Way)

KORANJURI.com di Google News