KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi Bali mengawali tatanan kehidupan baru dengan menggelar persembahyangan bersama di Pura Besakih, Minggu, 5 Juli 2020. Secara resmi, kondisi kelaziman baru mulai dibuka pada Kamis, 9 Juli 2020.
Upacara Pamahayu Jagat itu sebagai permohonan kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa dalam memulai aktifitas baru demi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Gubernur mengatakan, dalam lontar Bali Kuno yang ada di Bali, nilai kearifan lokal menjadi sumber keyakinan masyarakat Bali, bahwa wabah penyakit merupakan bagian dari siklus alam, yang bisa datang berulang dalam kurun dasawarsa, abad, bahkan milenium.
Berdasarkan Susastra, ada tiga jenis wabah penyakit yakni, wabah yang menimpa manusia disebut gering, yang menimpa binatang atau hewan disebut grubug, dan menimpa tumbuh-tumbuhan dinamakan sasab merana. Pada 1521 Saka atau 1599 Masehi, Bali pemah mengalami wabah penyakit lepra yang menyerang manusia.
Munculnya wabah covid-19 saat ini, kata Gubernur merupakan salah satu jenis gering, yang cakupan penularannya mendunia. Dengan tingkat infeksi yang tinggi maka disebut sebagai gering agung atau pandemi.
“Masyarakat Bali meyakini, munculnya wabah penyakit merupakan penanda adanya ketidakharmonisan alam beserta isinya,” jelas Koster.
Ketidakharmonisan itu, sudah pada tingkatan berbahaya, yang disebabkan oleh ulah manusia yang tidak melaksanakan tata kehidupan berdasar nilai-nilai kearifan lokal, bahwa hidup harus menyatu dengan alam. Karena manusia adalah alam itu sendiri.
Gubernur mengajak, pandemi covid-19 harus dimaknai secara positif sebagai proses alam, dari situasi negatif berbahaya, menuju kondisi di titik nol. Dari satu kutub itu, jelas Gubernur, kehidupan dimulai dalam keseimbangan baru.
“Pandemi covid-19 di Bali telah menimbulkan dampak luas dalam berbagai bidang kehidupan kesehatan, sosial, dan ekonomi termasuk pariwisata. Selama pandemi berlangsung, seluruh masyarakat tidak dapat me|aksanakan aktivitas secara normal,” jelasnya.
Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang mengatur ketentuan dalam berbagai sektor kehidupan.
Tata kehidupan baru tahap pertama, akan dibuka aktifitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali.
“Lokal Bali sudah mulai dibuka mulai tanggal 9 Juli 2020, tapi khusus yang alam, yang resikonya minimum,” kata Gubernur di Wantilan Kesari Warmadewa, Pura Besakih, Karangasem, Minggu, 5 Juli 2020.
Sektor terbatas yang diijinkan dibuka di tahap pertama yakni, kesehatan, kantor Pemerintahan, adat dan agama, keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung. Bidang lainnya yakni, pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, dan peternakan serta jasa dan konstruksi.
Untuk sektor pendidikan, kata Koster, masih menunggu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Tahap Kedua, mulai diberlakukan pada 31 Juli 2020, dengan membuka aktifitas lebih luas termasuk untuk wisatawan nusantara. Tahap Ketiga, dimulai 11 September 2020, dengan membuka akses pariwisata untuk wisatawan termasuk, wisatawan mancanegara. (Way)