Untuk Masyarakat Jakarta, Ambil BB Motor Tak Dipungut Biaya, Cukup Bawa Kelengkapan Surat

    


Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, untuk mengambil di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hal itu ditekankan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus curanmor dengan seorang tersangka berinisial FA (21), Kamis, 19 Maret 2020.

Dikatakan Yusri, untuk memastikan kepemilikan sepeda motor, masyarakat diminta membawa bukti lengkap kepemilikan surat kendaraan. Jika sesuai, kendaraan bisa diambil tanpa dipungut biaya apapun.

“Jadi jangan berpikiran mengambil kendaraan yang sudah diamankan polisi itu pakai membayar, tidak ada,” kata Yusri.

“Yang penting datang dengan membawa surat-surat kepemilikan yang lengkap, kita akan crosscheck, kalau sesuai silakan diambil,” tambahnya demikian.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang pelaku curanmor di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kepada polisi, pelaku mengaku menjalankan aksinya selama 4 bulan dengan 7 sepeda motor yang berhasil dicuri.

Modus yang dilakukan, kata Yusri, pelaku berpatroli mencari celah motor korban yang diparkir sembarangan di tempat yang sepi. Selama ini sasarannya tempat sepi, pertokoan dan kos-kosan.

“Dalam waktu 2 bulan terakhir, bisa melakukan pencurian motor sebanyak 6 kali,” jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bob)