UMP dan UMPS Tahun 2025 di Bali Resmi Ditetapkan, Segini Besarannya

oleh
Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025. - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.

Penetapan dilakukan melalui dua kali sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada Jumat (6/12/2024) dan sidang yang digelar pada Senin (9/12/2024).

Dalam sidang itu, disepakati nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00 per bulan atau naik 6,5% dari UMP Bali tahun 2024.

Sedangkan UMSP Bali Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.052.834,00 per bulan atau naik 8,5% dari UMP Bali tahun 2024.

Penetapan UMP dan UMSP Bali tahun 2025 dilakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 939/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi

“Untuk upah minimum sektoral provinsi (UMSP) merekomendasikan di bidang pariwisata, sektornya adalah penyediaan akomodasi dan makan minum (Akmamin), itu naiknya 8,5 persen dari UMP 2024,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ir. Ida Bagus Setiawan, Rabu (11/12/2024).

Pj. Gubernur Bali, SM. Mahendra Jaya memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu.

“Bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 11 Desember 2024,” kata Mahendra Jaya.

Hal itu menurutnya, menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan MK menjadi acuan Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengaturan upah minimum.

Selanjutnya, terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 diajukan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk ditetapkan.

Penetapan melibatkan berbagai pertimbangan baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi.

Tujuannya, untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan. (Way)

KORANJURI.com di Google News