KORANJURI.COM – Shyamsukha Aditya (40) seorang berkewarganegaraan India harus tertahan untuk sementara waktu karena mengucapkan kalimat yang dilarang ketika berada di Bandara.
Saat melewati Screening Check Point (SCP) 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas Aviation Security (Avsec) On Duty, Gede Wedanta Brahmadwija mendengar ucapan tersebut.
Lantas ia melakukan pemeriksaan manual kepada Shyamsukha Aditya. Kejadian berlangsung saat rombongan turis India itu akan meninggalkan Bali dengan pesawat Air Asia rute Bali-Kalkuta, Senin, 6 November 2017.
“Saat saya tanyakan, ia mengulangi ucapannya sambil menunjuk rombongan penumpang wanita,” jelas Gede Wedanta.
‘Bom’, dikatakan Gede Wedanta Brahmadwija, adalah kata yang pantang diucapkan ketika berada di kawasan steril seperti Bandara. Ia kemudian mengambil tindakan dengan meminta paspor dan boarding pass milik Shyamsukha Aditya.
“Penerbangannya dicancel oleh maskapai, mengingat masih dilakukan pemeriksaan oleh otoritas Bandara,” jelas Gede Wedanta.
Dalam pernyataan tertulis, Shyamsukha Aditya menjelaskan, istilah ‘bomb’ menjadi ekspresi yang menggambarkan ungkapan mengagumkan dan keren yang ditujukan kepada seseorang.
Pemeriksaan oleh PPNS di Kantor otoritas Bandara Ngurah Rai masih berlangsung hingga Selasa, 7 November 2017. (*)