KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) kembali menggagalkan kiriman sabu-sabu dari Jawa menuju Bali.
Penumpang kapal berinisial AS (40) berhasil digiring dan terbukti menyimpan 239 gram sabu-sabu. Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengatakan, tersangka AS ditangkap di area penurunan penumpang Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
“Dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan. Dari hasil penggeledahan, di dalam mobil AS ditemukan barang berupa bungkusan kertas minyak warna coklat,” jelas AKBP Sujarwoko saat menggelar keterangan pers di Mapolda Bali, Kamis, 6 Juli 2017.
Di dalam bungkusan tersebut berisi tiga paket plastik klip, masing-masing berisi kristal bening dengan berat keseluruhan 239 gram brutto atau 234,26 gram netto. Berat masing-masing paket yang diberi kode A, B dan C tersebut masing-masing, paket A 102 gram brutto atau 100,42 gram netto, paket B 86 gram brutto atau 84, 42 gram netto dan paket C 51 gram brutto atau 49,42 netto.
Perwira melati dua ini juga mengatakan, selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu satu buah dompet, satu unit mobil merek Daihatsu Xenia, satu buah kartu ATM paspor BCA dan dua unit handphone merek Nokia.
“AS dan semua barang bukti diamankan di Direktorat Resnarkoba Polda Bali, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sujarwoko.
Yan