KORANJURI.COM – Pasangan kekasih berkewarganegaraan asing yang dilaporkan sering ngemplang di sejumlah rumah makan, akhirnya diusir pulang ke negaranya.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi perempuan berinisial ATL (23) itu pada 25 Juni 2024. ATL dideportasi ke Bogota, Kolombia dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sedangkan kekasih ATL pria berkewarganegaraan Singapura masih mendekam di Rudenim Denpasar. Perempuan berkulit sawo matang itu datang ke Bali bersama kekasihnya berinisial CGN (37) asal Singapura.
“ATL warga negara Kolombia berusia 23 tahun, terakhir kali datang ke Indonesia pada 13 Mei 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Ngurah Rai,” kata Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu, Rabu, 26 Juni 2024.
Dalam menjalankan aksinya, sepasang kekasih itu selalu berdalih tak punya uang cash untuk membayar. Ketika diminta untuk membayar makanan dan penginapan secara digital, mereka juga berdalih aplikasi miliknya tidak bisa untuk bertransaksi.
Keduanya akhirnya dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Dari data kepolisian, total ada 5 restoran dan 1 penginapan yang tidak mendapatkan pembayaran.
Tempat makan yang disinggahi juga tergolong mewah diantaranya, Warung Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar dan penginapan Oyo Berlian House di Ungasan, Kuta Selatan.
“Untuk penanganan orang asing, kepolisian menyerahkan keduanya kepada Imigrasi Ngurah Rai, selanjutnya dibawa ke Rudenim untuk proses deportasi,” kata Gustaviano.
Penangkalan diberlakukan kepada warga asing paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
“Aturan penangkalan itu sesuai pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu. (Way)