Tukang Parkir dan Penjual Angkringan Kompak Konsumsi Sabu-sabu

oleh
Guruh, salah satu tersangka pemakai sabu, saat diamankan di Mapolres Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo berhasil mengamankan dua pemakai sabu, Guruh Mahardika (30), tukang parkir, warga Bandungkidul, Bayan, dan Grandy Noor Alamsyah (28), penjual angkringan, warga Pangen Jurutengah, Purworejo. Keduanya ditangkap polisi, di dua tempat yang berbeda.

Guruh, ditangkap polisi pada Rabu (2/8) siang, di pinggir jalan raya Gajahmada, Desa Candisari, Banyuurip. Sementara Grandy ditangkap pada Kamis (3/8) dini hari, di rumahnya di Pangen Jurutengah. Demikian dijelaskan Kasat Narkoba Polres Purworejo, AKP Suwardi.

“Dari tangan keduanya, kami sita beberapa barang bukti, antara lain, dua paket sabu seberat 0,26 gram dan 0,21 gram, dua tablet obat warna putih tertulis huruf Y, 3 plastik klip bekas isi tembakau gorila berat 0,53 gram, serta sebuah sepeda motor tanpa plat nopol,” jelas Suwardi, Selasa (8/8).

Menurut Suwardi, terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa keduanya merupakan pemakai sabu. Setelah dilakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan, akhirnya terbukti keduanya merupakan pemakai sabu, dengan barang bukti sisa sabu.

Modus operandi yang dilakukan keduanya, kata Suwardi, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri.

“Keduanya dijerat dengan pasal 112 (1) atau 127 (1), UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Suwardi. (Jon)

KORANJURI.com di Google News