Tukang Kebun Tega Libatkan Istrinya dalam Pengiriman Narkoba Malaysia-Denpasar

oleh
Dua tersangka yang diamankan petugas bea cukai dan Polda Bali dalam kasus penyelundupan narkoba - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Tukang kebun berinisial AW di sebuah hotel di kawasan Sunset Road, Kuta, Bali ditangkap dalam kasus narkoba. Tidak itu saja, pelaku tega melibatkan istrinya yang tak tahu menahu terkait aktifitas suaminya sebagai pengedar narkoba.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Syaiful menjelaskan, AW sebelumnya sempat kabur ketika mengetahui dicari polisi.

“Polisi mendatangi rumah yang bersangkutan sesuai alamat pengiriman barang itu, dan diketahui AW bekerja di hotel. Namun ketika dicari di tempatnya bekerja, yang bersangkutan tidak ada di tempat dan mematikan alat komunikasi,” jelas Syaiful, Rabu, 19 Juni 2019.

Penindakan terhadap AW dilakukan pada April 2019. Sebelumnya, petugas Bea Cukai mendapatkan barang kiriman asal Malaysia yang terindikasi sebagai narkoba saat dilakukan penyinaran X-Ray. Paket itu ditujukan di alamat Banjar Abian Timbul, Denpasar, Bali, Indonesia.

Syaiful yang didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai Himawan Indarjono menambahkan, alamat tujuan paket itu adalah toko kelontong yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial YY yang tak lain istri AW.

“Dari situ diketahui kalau AW kerja di Hotel sebagai tukang kebun,” ujarnya.

Isi paket tersebut didapati 1 (satu) buah plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat brutto 27, 58 gram, 1 buah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning dengan berat brutto 28, 64 gram dan 3 buah plastik berisi barang berupa kristal dengan berat total brutto 167,66 gram.

Sementara, Bea Cukai juga mengamankan seorang pria asal New Jersey Amerika Serikat berinisial JAP (24) pada Juni 2019.

“JAP dicurigai petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di terminal Kedatangan Internasional, tersangka membawa ganja,” jelas Syaiful.

Dari dua penindakan tersebut, diketahui nilai edar barang yang disita Rp 276.439.000, berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai. (*)

KORANJURI.com di Google News