TRC Gelar Operasi Yustisi Prokes di Obyek Wisata, 3 WNA Direkomendasi Deportasi

oleh
Tim Reaksi Cepat (TRC) mendisiplinkan masyarakat di masa PPKM Darurat ini - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Operasi Yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, dilaksanakan di lingkungan Simpang Deus.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi PPKM terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 orang Warga Negara Asing (WNA).

“Bagi pelanggar dikenakan tindakan baik teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi,” kata Jamaruli Manihuruk, Kamis (8/7/2021).

WNA yang melakukan pelanggaran, Murray Ross warga negara Irlandia dengan izin tinggal ITK 60 hari berlaku sampai dengan 4 Agustus 2021. WNA yang kedua bernama Ayala Aileen, warga negara Amerika Serikat dengan izin tinggal ITK 60 hari berlaku sampai dengan 27 Juli 2021.

Sedangkan WNA yang ketiga diketahui bernama ZK warga negara Rusia.

Kata Jamaruli Ketiga WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan yang bersangkutan diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, operasi yustisi itu menggenapi hadirnya Tim Reaksi Cepat (TRC) yang dibentuk hanya berselisih sehari sebelum dilakukan operasi gabungan.

Tak pandang bulu, tim dari unsur gabungan personel Satpol PP Bali, Imigrasi Ngurah Rai, Satpol PP Badung, TNI, dan Polri menjaring 17 pelanggar prokes baik WNI maupun WNA. Dari jumlah itu, tiga WNA akhirnya direkomendasikan ke Imigrasi untuk dideportasi.

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, 17 pelanggar terdiri dari, satu WNI dan dua WNA. Mereka diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.

Kemudian, empat WNI yang tidak menggunakan masker dan tidak bisa membayar denda diminta untuk membuat surat pernyataan.

“Tujuh WNA dikenakan denda masing-masing Rp 1 juta. Karena tidak memakai masker dengan benar,” kata Rai Dhar.

“Dan untuk tiga WNA lainnya direkomendasi ke Imigrasi Ngurah Rai, yakni masing-masing berasal dari Florida, Irlandia, dan Rusia. Mereka kedapatan tidak memakai masker,” tambahnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News