Tragis! Korban Curas di Tangsel Sempat Teriak Minta Tolong Saat Lakukan Perlawanan



KORANJURI.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meningal dunia. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Sabtu (25/6/2022).
Dalam kasus itu korban meninggal dunia seorang perempuan berinisial SL (35). Ia tewas setelah melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi menangkap 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial AJL (38) sebagai eksekutor, J dan S.
“Eksekutor berinisial AJL (38), kemudian tersangka kedua laki-laki umur 49 tahun yang perannya adalah penadah. Kemudian tersangka ketiga juga sebagai penadah,” jelas Endra Zulpan, Rabu, 29 Juni 2022.
Dalam kasus itu, pelaku berniat mengambil HP milik korban. Namun, terpergok oleh korban dan terjadi perlawanan. Pelaku yang sudah siap dengan senjata tajam lalu menusuk korban hingga tewas.
Saat melakukan perlawanan, korban sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
“Pemilik kos-kosan mendatangi kamar korban dan ternyata korban ditemukan dalam keadaan tubuh berlumuran darah,” jelas Zulpan didampingi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Pol Sarly Sollu, Kasat Reskrim dan Kapolsek Serpong.
Pelaku kemudian menjual barang hasil rampokan itu kepada tersangka J dan S sebagai penadah.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, 338 KUHP dengan pidana 15 tahun, 365 KUHP dengan pidana 15 tahun dan pasal 480 dengan pidana 4 tahun penjara. (Bob)