KORANJURI.COM – Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Purworejo, menyerahkan bantuan sepuluh ribu masker kepada anggota dan pengurus PKK se Kabupaten Purworejo, Jum’at (29/5) sore di pendopo kabupaten.
Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo, Fatimah Verena Prihastyari Agus Bastian kepada perwakilan PKK dari Kecamatan Kutoarjo, Bayan, Purworejo, Kaligesing dan Purwodadi.
“PKK juga turut serta dalam melawan virus Corona. Kepada masyarakat, kita terus mensosialisasikan penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak, menghindari berkerumun, dan lainnya,” ujar Fatimah Agus Bastian, dalam kesempatan tersebut.
Dalam arahannya, Fatimah Agus Bastian mengatakan, penyaluran bantuan masker kepada PKK kecamatan, desa dan kelurahan, sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker yang benar.
Dijelaskan, masker, adalah pencegah paling penting mengingat sumber penularan utama virus covid, salah satunya melalui dropplet. Dengan menggunakan masker yang benar, akan mampu mencegah tertular virus dari orang lain maupun menularkan virus kepada orang lain.
“Karena masih banyak yang menggunakan masker hanya untuk hiasan saja, bahkan hanya sekedar karena ikut-ikutan. Memakainyapun hanya asal-asalan saja,” ujar Fatimah, yang didampingi Wakil Ketua PKK, Erna Setyowati Said Romadhon, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DinsosdukKBP3A, Budi Rahayu, dan Sekretaris PKK Maini Widarto, beserta sejumlah pengurus.
Selain itu, lanjut Fatimah, pemberian bantuan masker kepada warga kurang mampu sangat tepat. Meski harganya murah, namun tidak semua masyarakat bisa membeli masker, karena memang masih harus mengutamakan kebutuhan makan sehari-hari.
Fatimah berharap, penyaluran bantuan masker kepada masyarakat melalui PKK, bisa tepat sasaran kepada warga yang benar-benar belum terjangkau bantuan masker. Sehingga nantinya tidak ada alasan, tidak pakai masker karena tidak punya masker.
“Kita juga harus melaksanakan peraturan terkait pencegahan virus Covid-19 di Kabupaten Purworejo, yang tertuang dalam Perbup No.27/2020 tentang percepatan penanganan covid-19. Salah satu diantaranya, tentang dikenakannya denda bagi yang tidak menggunakan masker,” ungkap Fatimah.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dari DinsosdukKBP3A Kabupaten Purworejo, Budi Rahayu menjelaskan, bantuan masker sebanyak 10 ribu yang pembagiannya bekerjasama dengan PKK Kabupaten Purworejo itu, pembuatannya dilakukan UMKM dan pemberdayaan perempuan.
“Harapannya, pembuatan masker tersebut dapat membantu dan menghidupkan sektor usaha UMKM serta kelompok perempuan,” ujar Budi Rahayu. (Jon)